Logo Datakita.co

Fatma Wahyuddin Ajak Warga Ikut Lestarikan Cagar Budaya

Aditya
Aditya

Sabtu, 18 Desember 2021 19:06

Anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyuddin sosialisasikan Perda Pelestarian Cagar Budaya, di Hotel Aston, Sabtu (18/12/2021).
Anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyuddin sosialisasikan Perda Pelestarian Cagar Budaya, di Hotel Aston, Sabtu (18/12/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya, di Hotel Aston, Sabtu (18/12/2021).

Dalam pemaparannya, Fatma menyebut bahwa cagar budaya yang ada saat ini butuh perhatian khusus. Apalagi yang berada dalam kawasan wisata, seperti di Fort Benteng Rotterdam.

“Yang perlu saya sampaikan disini adalah bagaimana cara kita melestarikan cagar budaya, bagaimana caranya agar cagar budaya kita bisa dipromosikan. Dan itu perlu dukungan semua pihak,” ucapnya.

Menurut Fatma, cagar budaya yang ada di Kota Makassar sangat kaya akan sejarah. Apalagi, terdapat beberapa peninggalan dari Belanda saat masa penjajahan dan Kerajaan Gowa Tallo.

“Contohnya seperti Museum Kota dan Fort Benteng Rotterdam. Tugas pemerintah itu menjaga dan melindungi cagar budaya di dalamnya. Demikian juga masyarakat harus juga turut serta berperan dalam pengelolaan,” sambung Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Makassar ini.

Sejalan dengan itu, Fatma juga meminta agar sebaiknya kawasan wisata yang memiliki cagar budaya mesti dikelola dengan baik. Dengan begitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) didongkrak.

“Semua cagar-cagar budaya kita itu, warisan dari nenek moyang kita itu harus dipajang di Museum Kota biar menarik perhatian wisatawan. Kami pun dari Komisi D itu sudah menganggarkan untuk renovasi museum,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kekayaan Budaya Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Makassar, Andi Indrawati Baso Rahim menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan pengawasan dan pengolaan terhadap cagar budaya yang ada. Hanya saja, perda yang berlaku perlu direvisi.

“Sebaiknya perda ini harus dilakukan revisi karena sanksi bagi yang merusak cagar budaya juga ringan. Padahal ini benda bersejarah. Harusnya ada efek jerah,” ujar Indrawati.

Ia juga meminta masyakarat untuk berperan serta dalam pengawasan cagar budaya yang ada di Makassar. Dengan demikian, barang-barang itu akan terus awet dan elok dilihat oleh wisatawan.

“Jangan seenaknya merusak, jangan biarkan ini punah. Kami berikan sedikit kebebasan untuk memengang dan melihatnya,” pungkas Indrawati. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR13 Juni 2026 22:39
Janji Kampanye Appi Terbukti, Petepete Laut Kini Layani Warga Kepulauan Secara Gratis
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Warga kepulauan di Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar kini mulai merasakan hadirnya layanan transportasi laut secara grati...
DAERAH13 Juni 2026 14:55
Bupati Gowa Tegaskan Retail Modern Wajib Libatkan UMKM Lokal dan Patuhi Perizinan
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan seluruh retail modern yang beroperasi di Kabupaten Gowa wajib memberikan rua...
MAKASSAR13 Juni 2026 14:47
Walikota Makassar Buka dan Meriahkan Turnamen Padel Purna Praja Sulsel
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka Turnamen Padel Ikatan Keluarga Besar Ikatan Keluarga Alumni Pendi...
BERITA13 Juni 2026 10:29
Bupati Sinjai Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026, Dorong Pendataan Berkualitas
SINJAI, DATAKITA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menandai dimulainya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan pencanangan sekaligus pele...