Logo Datakita.co

Fasruddin Rusli Minta Warga Sosialisasikan Perlindungan Perawat

Aditya
Aditya

Rabu, 06 Oktober 2021 20:32

Anggota DPRD Makassar, Fasruddin Rusli sosialisasikan Perda Perlindungan Perawat, di Hotel Pesonna, Rabu (6/10/2021).
Anggota DPRD Makassar, Fasruddin Rusli sosialisasikan Perda Perlindungan Perawat, di Hotel Pesonna, Rabu (6/10/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 4 tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat di Hotel Pessona, Jalan Mappanyukki, Rabu (6/10/2021).

Pada kesempatan itu, Acil—sapaan akrabnya meminta warga ikut mendukung dengan membantu sosialisasikan Perda Perlindungan Perawat di lingkungan masing-masing.

“Perda ini masih baru dan masih banyak tidak tau soal perlindungan perawat. Makanya, kita minta warga bantu untuk sosialisasikan ini Perda,” ujar Acil.

Politisi PPP ini menjelaskan, peraturan daerah tidak berdiri sendiri melainkan ada turunan dari undang-undang sehingga hal ini sangat penting bagi perawat wajib untuk diketahui. Perda ini mengatur sanksi dan kesejahteraan bagi perawat.

“Selain memberikan perlindungan kepada perawat. Itu, juga untuk memberikan kesejahteraan,” jelasnya.

Sebab, kata Sekertaris Komisi C DPRD Kota Makassar ini, mereka banyak bergelut dengan penyakit kritis dan mudah menular. Belum lagi, belakangan ini kekerasan terhadap perawat terjadi. Sehingga perlu ada hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan.

“Jadi, ini fungsi kedewanan termasuk didalamnya menyebarluaskan perda. Harapan kita regulasi ini bisa sampai ke masyarakat,” tandasnya.

Acil menjelaskan, ada empat tujuan perda ini dibuat. Yakni, meningkatkan mutu perawat, pelayanan keperawatan, perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan kesehatan masyarakat.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Suwandi menyampaikan, perda hadir untuk melindungi objek atau subjek yang dimaksud. Di mana, konteks yang dibahas yakni perlindungan terhadap perawat.

“Perawat itu memiliki hak dan kewajiban. Haknya, salah satunya imbalan jasa berupa insentif,” ujar Suwandi.

Apalagi, kata dia, keberadaan perawat sangat dibutuhkan bahkan dinilai sebagai garda terdepan mengenai upaya pencegahan covid. “Mereka ini pejuang sehingga segala hak mereka harus dipenuhi termasuk perlindungan hukim,” paparnya.

Dia menjelaskan, perlindungan yang dimaksud dalam perda yaitu perlindungan hukum oleh pemerintah. Kemudian, profesi yang lindungi organisasi terkait perawat dan ketenagakerjaan tanggungjawab dari penyelenggara kesehatan.

“Semua yang berkaitan dengan tiga hal tersebut harus dipenuhi dan itu regulasi yang mengatur,” jelasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR18 April 2026 10:33
Pengaspalan Jalan Dikebut Malam Hari, Pemprov Sulsel Targetkan Keluhan Debu Warga Teratasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi terus mempercepat penanganan jalan den...
MAKASSAR18 April 2026 08:47
FGD DLH Makassar, Melinda Aksa Tekankan Solusi Konkret Atasi Krisis Sampah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya perumusan strategi pengelolaan sampah yang b...
PENDIDIKAN17 April 2026 23:41
Kembangkan Riset Rumput Laut, Unhas Gandeng Solforto Korea Selatan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan asal Korea Selatan, Solforto Co., Lt...
MAKASSAR17 April 2026 22:17
Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko dan 60 Armada
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) meningkatkan status kesiapsiagaan men...