MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 4 tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat di Hotel Pessona, Jalan Mappanyukki, Rabu (6/10/2021).

Pada kesempatan itu, Acil—sapaan akrabnya meminta warga ikut mendukung dengan membantu sosialisasikan Perda Perlindungan Perawat di lingkungan masing-masing.
“Perda ini masih baru dan masih banyak tidak tau soal perlindungan perawat. Makanya, kita minta warga bantu untuk sosialisasikan ini Perda,” ujar Acil.
Baca Juga :

Politisi PPP ini menjelaskan, peraturan daerah tidak berdiri sendiri melainkan ada turunan dari undang-undang sehingga hal ini sangat penting bagi perawat wajib untuk diketahui. Perda ini mengatur sanksi dan kesejahteraan bagi perawat.
“Selain memberikan perlindungan kepada perawat. Itu, juga untuk memberikan kesejahteraan,” jelasnya.
Sebab, kata Sekertaris Komisi C DPRD Kota Makassar ini, mereka banyak bergelut dengan penyakit kritis dan mudah menular. Belum lagi, belakangan ini kekerasan terhadap perawat terjadi. Sehingga perlu ada hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan.

“Jadi, ini fungsi kedewanan termasuk didalamnya menyebarluaskan perda. Harapan kita regulasi ini bisa sampai ke masyarakat,” tandasnya.
Acil menjelaskan, ada empat tujuan perda ini dibuat. Yakni, meningkatkan mutu perawat, pelayanan keperawatan, perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan kesehatan masyarakat.
Terpisah, Narasumber Kegiatan Suwandi menyampaikan, perda hadir untuk melindungi objek atau subjek yang dimaksud. Di mana, konteks yang dibahas yakni perlindungan terhadap perawat.
“Perawat itu memiliki hak dan kewajiban. Haknya, salah satunya imbalan jasa berupa insentif,” ujar Suwandi.

Apalagi, kata dia, keberadaan perawat sangat dibutuhkan bahkan dinilai sebagai garda terdepan mengenai upaya pencegahan covid. “Mereka ini pejuang sehingga segala hak mereka harus dipenuhi termasuk perlindungan hukim,” paparnya.
Dia menjelaskan, perlindungan yang dimaksud dalam perda yaitu perlindungan hukum oleh pemerintah. Kemudian, profesi yang lindungi organisasi terkait perawat dan ketenagakerjaan tanggungjawab dari penyelenggara kesehatan.
“Semua yang berkaitan dengan tiga hal tersebut harus dipenuhi dan itu regulasi yang mengatur,” jelasnya. (*)








Komentar