Logo Datakita.co

Fasruddin Rusli Dorong Kembali Revisi Perda Soal Minol

Aditya
Aditya

Rabu, 29 September 2021 22:17

Anggota DPRD Makassar, Fasruddin Rusli sosialisasikan Perda Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol), di Hotel Pessona, Rabu (29/9/2021).
Anggota DPRD Makassar, Fasruddin Rusli sosialisasikan Perda Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol), di Hotel Pessona, Rabu (29/9/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 14 tahun 2014 tentang pengawasan, pengendalian, pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, di Hotel Pessona, Rabu (29/9/2021).

Pada kesempatan itu, Fasruddin Rusli menyampaikan peredaran minol di Kota Makassar perlu diatur lebih ketat lagi. Sehingga, dirinya akan kembali mengusulkan revisi perda soal minol ini.

“Kemarin kita sudah mau revisi perda minol itu soal pajaknya. Minol kategori B dan C mau kita hapus. Insya allah jadiji ini revisi perda minol,” jelas Fasruddin Rusli.

Bahkan, kata Acil—sapaan akrabnya, pihaknya akan memasukkan minuman khas kota Makassar Ballo ke dalam perda minol. Sebab, tak sedikit pengusaha minuman keras asal Makassar ini perjualbelikan dengan bebas.

“Makanya saya imbau warga untuk menjaga anaknya agar tidak terjerumus dengan minuman keras jenis apapun. Sebab, hal itu merupakan salah satu penyebab lahirnya tindak pidana,” katanya.

Tidak hanya pemerintah, Kata Acil, peran aktif masyarakat diperlukan guna mendukung Perda tentang minol ini. Hal itu juga sebagai langkah mengendalikan peredaran minol di Kota Makassar.

“Tentu masyarakat harus ikut membantu. Peserta inilah yang kita minta membantu sebarluasankan ke lingkungan sekitar,” tandasnya.

Sementara, Narasumber Kegiatan, Jabbar menyampaikan peredaran minol perlu diatur agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. Sehingga, Perda ini hadir untuk menata semua distribusi minol.

“Banyak faktor yang membuat orang konsumsi minol. Jadi, penting sekali agar kita paham soal Perda ini,” jelasnya.

Kata dia, legislatif pernah ingin melakukan revisi terkait perda minol ini. Tujuannya, memperketat distribusi dengan menaikkan retribusi hingga 70 persen.

“Semakin diperketat maka peredaran minol juga semakin sempit,” ungkapnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR20 April 2026 12:04
Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, Kecamatan Manggala terus mengintensifkan upaya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian da...
MAKASSAR20 April 2026 08:33
Munafri–Aliyah Hadirkan Lampu Tenaga Surya di Kepulauan, Armada Laut Segera Terwujud
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Pemerintah Kota Ma...
BERITA19 April 2026 16:31
Hadapi Ancaman El Nino, PUPR Sulbar Andalkan Galian Sedimen untuk Jaga Debit Irigasi
MAMUJU, DATAKITA.CO – Ancaman kemarau panjang yang dipicu fenomena iklim global mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provins...
MAKASSAR19 April 2026 15:58
Embarkasi Makassar Berangkatkan 43 Kloter, Kloter I Terbang ke Madinah 22 April
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan jadwal lengkap penyelenggaraan haji 2026. Jemaah calon haji (JCH)...