MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 14 tahun 2014 tentang pengawasan, pengendalian, pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, di Hotel Pessona, Rabu (29/9/2021).

Pada kesempatan itu, Fasruddin Rusli menyampaikan peredaran minol di Kota Makassar perlu diatur lebih ketat lagi. Sehingga, dirinya akan kembali mengusulkan revisi perda soal minol ini.

Baca Juga :
“Kemarin kita sudah mau revisi perda minol itu soal pajaknya. Minol kategori B dan C mau kita hapus. Insya allah jadiji ini revisi perda minol,” jelas Fasruddin Rusli.
Bahkan, kata Acil—sapaan akrabnya, pihaknya akan memasukkan minuman khas kota Makassar Ballo ke dalam perda minol. Sebab, tak sedikit pengusaha minuman keras asal Makassar ini perjualbelikan dengan bebas.

“Makanya saya imbau warga untuk menjaga anaknya agar tidak terjerumus dengan minuman keras jenis apapun. Sebab, hal itu merupakan salah satu penyebab lahirnya tindak pidana,” katanya.
Tidak hanya pemerintah, Kata Acil, peran aktif masyarakat diperlukan guna mendukung Perda tentang minol ini. Hal itu juga sebagai langkah mengendalikan peredaran minol di Kota Makassar.
“Tentu masyarakat harus ikut membantu. Peserta inilah yang kita minta membantu sebarluasankan ke lingkungan sekitar,” tandasnya.

Sementara, Narasumber Kegiatan, Jabbar menyampaikan peredaran minol perlu diatur agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. Sehingga, Perda ini hadir untuk menata semua distribusi minol.
“Banyak faktor yang membuat orang konsumsi minol. Jadi, penting sekali agar kita paham soal Perda ini,” jelasnya.
Kata dia, legislatif pernah ingin melakukan revisi terkait perda minol ini. Tujuannya, memperketat distribusi dengan menaikkan retribusi hingga 70 persen.
“Semakin diperketat maka peredaran minol juga semakin sempit,” ungkapnya. (*)








Komentar