Logo Datakita.co

Diperpanjang hingga 25 Juli, Ini Poin-poin dalam PPKM di Gowa

Fadli
Fadli

Rabu, 21 Juli 2021 16:44

Dokumentasi: Wabup Gowa saat memantau pelaksanaan PPKM di wilayahnya belum lama ini. Pemkab Gowa memperpanjang PPKM hingga 25 Juli 2021.
Dokumentasi: Wabup Gowa saat memantau pelaksanaan PPKM di wilayahnya belum lama ini. Pemkab Gowa memperpanjang PPKM hingga 25 Juli 2021.

GOWA, DATAKITA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pendemi COVID-19 hingga 25 Juli 2021.

Perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk terus menekan penularan Covid-19 di wilayah Gowa.

Keputusan perpanjangan PPKM ini tertuang dalam surat edaran Bupati Gowa yang ditandatangani oleh Adnan Purichta Ikhsan bernomor 443/104/Tapem tertanggal 21/7/2021.

Dalam surat edaran tersebut menyebutkan 19 poin instruksi yang harus harus dilaksanakan.

Beberapa poin yang diintruksikan dalam surat edaran tersebut di antaranya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan Tinggi, akademi, pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring (online) yang tertulis dalam poin ke-6.

Sementara pada poin ke-7 disebutkan, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, konstruksi, perhotelan, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen sesuai pengaturan jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara poin ke-8 disebutkan pengaturan jam operasional bagi tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat sebagaimana dimaksud poin pada ke-7 di atas adalah sebagai berikut:

a. Pasar beroperasi sampai dengan pukul 17.00 Wita
b. Toko kelontong dalam hal ini toko kecil yang umumnya mudah diakses dan bersifat lokal, beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita
c. Minimarket beroperasi sampai dengan pukul 19.00 Wita

Sementara pada poin ke-9 menyebutkan, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan.

a. Makan/minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas
b. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 19.00 Wita
c. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 22.00 Wita

Pelaksana ibadah diatur pada poin ke-11 yang mengatakan pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, musala, dan gereja serta tempat ibadah lainnya) dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Poin 14 menyebutkan, untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Adapun bagi oknum yang melakukan pelanggaran terhadap perpanjangan PPKM di Gowa akan mendapatkan sanksi sebagaimana tertuang dalam poin ke-18. Di sana disebutkan pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perpanjang PPKM ini berlaku sejak 21 Juli yang tertuang di poin ke-19 yang mengatakan surat edaran ini berlaku sejak 21 Juli sampai dengan 25 Juli 2021.

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR30 Juni 2026 15:18
149 Personel Polrestabes Makassar Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolrestabes
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Polrestabes Mak...
MAKASSAR30 Juni 2026 10:02
Munafri Komitmen Bangkitkan Warisan Kerajaan Tallo Jadi Destinasi Wisata Budaya
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, terus menegaskan komitmennya untuk menghidupkan situs kebudayaan Kota Makassar, te...
BERITA30 Juni 2026 09:15
Pemerintah Resmi Luncurkan Logo dan Identitas Visual HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
JAKARTA, DATAKITA.CO – Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republi...
MAKASSAR29 Juni 2026 21:12
Gubernur: Jalan Lingkar Unhas Masuki Tahap Betonisasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan progres rekonstruksi Jalan Lingkar Unhas di Kecamatan Ta...