MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemberhentian Yusuf Gunco (Yugo) sebagai Ketua Berkarya Makassar, berdasarkan SK Nomor: SK-34/DPW-B/SS/VII/2020 yang ditandatangani Ketua DPW Andi Patabai Pabokori tanggal 21 Juli yang diteken Ketua DPW Partai Berkarya Andi Patabai Pabokori.
Saat di konfirmasi, Yusuf Gunco mengatakan, SK pemberhentian dirinya tidak sah karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai.
Menurut Yugo, dirinya telah berkomunikasi dengan Sekjen Partai Berkarya, Prio Budi Santoso terkait pemberhentian tersebut.
“Pak Sekjen mengatakan SK pemberhentian itu tidak sah. Tidak sesuai aturan,” kata Yugo mengutip percakapannya dengan Priyo, Senin (27/7/2020).
Menurut Yugo, sesuai AD/ART Partai Berkarya penggantian Ketua DPD harus dengan persetujuan DPP.
“Pak Sekjen mengatakan sampai hari ini, beliau (Priyo Budi Santoso) dan Ketum DPP tidak pernah memberi persetujuan penggantian Ketua DPD Partai Berkarya Makassar,” kata Yugo.
Yugo mengaku ingin bersurat ke Mahkamah Partai terkait SK Pemberhentian dirinya. Namun Priyo mengatakan tidak perlu.
“Yusuf Gunco tetap sah sebagai Ketua DPD Partai Berkarya Kota Makassar,” kata Priyo melalui percakapan Yugo.
Berdasar perintah perintah DPP melalui Sekjen Priyo Budi Santoso, Yugo mengatakan tetap menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPD Partai Berkarya Makassar.
“Saya solid dengan DPC. Dalam rangka verifikasi faktual tetap kami jalankan,” kata Yugo.
Diduga pemberhentian Yugo terkait keputusan DPD yang memberi rekomendasi kepada bakal calon Wali Kota Makassar, Irman Yasin Limpo.
Namun Ketua DPW Andi Patabai Pabokori mengatakan alasan pemberhentian sebagai penyegaran organisasi dan hasil evaluasi pencapaian Pemilu 2019 lalu. Di mana Kota Makassar disebut tidak capai target.
DPW juga telah menunjuk Hamire Hafid Sebagai pelaksana tugas Ketua DPD Berkarya Kota Makassar. (*)
Komentar