Logo Datakita.co

Dapat Izin Kemendagri, 46 Pejabat Lingkup Pemprov Sulsel Dilantik

Fadli
Fadli

Selasa, 13 Juli 2021 15:30

Dapat Izin Kemendagri, 46 Pejabat Lingkup Pemprov Sulsel Dilantik

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, melantik 46 pejabat Eselon III dan IV lingkup Pemprov Sulsel, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (12/7/2021).

Mereka yang dilantik terdiri dari 17 Pejabat Eselon III dan 29 Pejabat Eselon IV.

Adapun beberapa nama pejabat Eselon III yang dilantik, Fahlevi Yusuf sebagai Kepala Bidang Pelayaran pada Dinas Perhubungan Sulsel, Abel Rante sebagai Sekretaris pada Inspektorat Daerah Sulsel, Sri Wahyuni Nurdin sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Sulsel, dan Andi Sangkawana sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel.

“Saya atas nama Gubernur Provinsi Sulsel dengan ini secara resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkup Provinsi Sulsel. Saya percaya bahwa saudara-saudara akan menjalankan tugas sebaik-baiknya. Tentu dengan tanggung jawab yang diberikan,” ucap Abdul Hayat.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jauzi, menyebutkan, mutasi kelanjutan dari tahap pertama ini telah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pelantikan dilakukan dengan dua tahap dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya terdapat jabatan yang pejabatnya akan pensiun per 1 Juli 2021. Dan untuk jabatan tertentu, meminta izin pemerintah pusat.

“Ada beberapa jabatan yang akan pensiun 1 Juli. Jadi harus ditunggu pejabatnya harus selesai. Ada juga harus izin, contohnya dari Inspektorat tadi, atas dasar itu kita melantiknya dua tahap,” jelasnya.

Ia menyebutkan, pelantikan yang dilakukan karena adanya mutasi dari organisasi sebagai bentuk akselarasi dan menempatkan orang yang tepat pada suatu jabatan.

“Tentunya namanya organisasi, dinamika dan kebutuhan untuk akselerasi pasti akan menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat. Ada kemungkinan di beberapa jabatan kosong karena pensiun, ada beberapa jabatan yang beralih ke fungsional,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam proses mengisi mutasi harus tetap melalui izin dari Kementerian Dalam Negeri dengan tahapan yang jelas melalui mekanisme Badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang saat ini disebut Tim Penilai Kinerja Aparatur Sipil Negara (TPK-ASN).

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR16 Mei 2026 22:27
Walikota dan Kapolrestabes Makassar Launching SPPG Tallo 1, Akan Layani 10 Sekolah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tallo 1 Polrestabes Makassar bers...
DAERAH16 Mei 2026 22:03
Panen Raya Jagung, Kapolda Sulsel Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Pangkep
PANGKEP, DATAKITA.CO – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro melaksanakan kegiatan Panen Raya Jagung Serent...
MAKASSAR16 Mei 2026 09:29
Hadiri MIWF 2026, Munafri Kupas Konsep MCH sebagai Talenta Masa Depan Generasi Muda Makassar
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, mengupas peluang serta masa depan talenta kota melalui penguatan ekosistem industri kr...
OLAHRAGA15 Mei 2026 22:41
Jelang PSM Vs Persib: Ini Siasat “Maung Bandung” Jalani Laga Tandang di Parepare
BANDUNG, DATAKITA.CO – Persib Bandung menyiapkan siasat menanggulangi kelelahan saat bertandang ke markas PSM Makassar pada pekan ke-33 BRI Supe...