Logo Datakita.co

Daftar Daerah PPKM Level 2 dan Level 3 di Sulsel, Ini Isi Edaran Terbaru Pemprov

Fadli
Fadli

Senin, 25 Oktober 2021 09:06

Daftar Daerah PPKM Level 2 dan Level 3 di Sulsel, Ini Isi Edaran Terbaru Pemprov

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2 dan 1.

Selain itu, surat edaran dikeluarkan dalam rangka mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021.

Beberapa poin dalam surat edaran Gubernur Sulsel itu antara lain menetapkan PPKM level 2 untuk sejumlah daerah yakni Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Toraja Utara, Kota Makassar, Kota Parepare dan Kota Palopo.

Sedangkan PPKM level 3 berlaku pada Kabupaten Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone

Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajenne Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Luwu Utara.

Andi Sudirman dalam surat edaran menyebut, berdasarkan aturan pusat, indikator penetapan PPKM Kabupaten/Kota kini memasukkan cakupan vaksinasi dosis 1. Dengan demikian, PPKM Kabupaten/kota akan dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasl dosis 1 kurang dari 40%.

Sebelumnya, penetapan level mengikuti penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi yang dietapkan oleh Menteri Kesehatan.

Kendati demikian, Kabupaten/kota dengan PPKM level 3 dapat melaksanakan sejumlah aktivitas meski masih terbatas.

Seperti melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas maksimal 50%. Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB kapasitasnya maksimal 62% sampai dengan 200% dengan syarat, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan diikuti paling banyak 5 peserta didik per kelas.

Kemudian untuk PAUD, maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan diikuti 5 peserta didik per kelas.

“Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menten Pendldlkan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021,” tegas Andi Sudirman.

Sementara, pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Adapun pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankant sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan

Konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri tetap dapat beroperasl 100%. Namun diwajibkan mengatur jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Begitupula industri, diperbolehkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Apabila ditemukan klaster, industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, dan usaha sejenisnya juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Aturan yang sama pun berlaku untuk kegiatan makan/minum di tempat umum baik di warung makan, lapak maupun restoran. Mereka dapat melayani makan di tempat/dine in hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 %, 2 orang per meja.

Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, diizinkan beroperasi dari Pukul 10.00 WITA sampai 21.00 Wita dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta wajib protokol kesehatan.

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat Iainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50%.

Aturan ini berlaku pula untuk pelaksanaan kegiatan seni budaya, kemasyarakatan dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti, bis, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vakin minimal dosis pertama dan antigen H-1.

Khusus calon penumpang pesawat, wajib menunjukkan PCR H-2. Aturan ini hanya berlaku unluk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah PPKM Level 3 serta tidak berlaku untuk transportası dalam wilayah aglomerasi.

“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Provinsi Sulawesi Selatan dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) Jika baru memperoleh vaksin dosis 1 (satu) dengan menggunakan aplikasl Peduli Lindungi,” jelasnya.

 Komentar

 Terbaru

PEMERINTAHAN17 Mei 2026 20:27
Pelatihan Vokasi Batch 2 Dibuka 19 Mei, Kuota 30 Ribu Peserta, Gratis dan Bersertifikat BNSP
JAKARTA, DATAKITA.CO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Batch 2 dengan kuota 30 ribu ...
MAKASSAR16 Mei 2026 22:27
Walikota dan Kapolrestabes Makassar Launching SPPG Tallo 1, Akan Layani 10 Sekolah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tallo 1 Polrestabes Makassar bers...
DAERAH16 Mei 2026 22:03
Panen Raya Jagung, Kapolda Sulsel Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Pangkep
PANGKEP, DATAKITA.CO – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro melaksanakan kegiatan Panen Raya Jagung Serent...
MAKASSAR16 Mei 2026 09:29
Hadiri MIWF 2026, Munafri Kupas Konsep MCH sebagai Talenta Masa Depan Generasi Muda Makassar
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, mengupas peluang serta masa depan talenta kota melalui penguatan ekosistem industri kr...