Logo Datakita.co

Budi Hastuti Ajak Warga Sosialisasikan Perda Rumah Susun

Aditya
Aditya

Rabu, 27 September 2023 14:24

Anggota DPRD Makassar, Budi Hastuti sosialisasikan Perda Rumah Susun, di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Rabu (27/9/2023).
Anggota DPRD Makassar, Budi Hastuti sosialisasikan Perda Rumah Susun, di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Rabu (27/9/2023).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar Budi Hastuti kembali menemui Konstituen daerah pemilihan (dapil) 5 meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate.

Agendanya, Budi Hastuti mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun. Narasumber yang hadir yakni Camat Mariso Julianman dan Akademisi Babra Kamal.

Budi–sapaan akrabnya pihaknya sengaja mengundang aparat Pemerintah Kecamatan Mariso lantaran wilayahnya terdapat tiga Rumah Susun. Baik yang berada di Kelurahan Panambungan dan Kelurahan Lette.

“Kita sengaja memanggil Pak Camat karena memiliki Rumah Susun. Nanti dia yang akan jelaskan peran dan fungsi Rumah Susun,” ujar Budi, Rabu (27/9/2023).

Bendahara Gerindra Makassar itu mengatakan, tujuan pelaksanaan ini mendorong pembangunan pemukiman dan daya tampung tinggi dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan. Tak hanya itu, tujuannya lainnya menyusun konsep terkait penataan ruang.

“Jadi ini ada upaya peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh yang ada di Kota Makassar,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Julianman menyampaikan, konsep perumahan awalnya ada di Jakarta dan diperkenalkan pada tahun 1981. Khusus di Kota Makassar, Utamanya di Kecamatan Mariso ada tiga bangunan Rumah Susun.

“Kebetulan ada tiga titik rusunawa (Rumah Susun Sewa). Bangunan ini diperuntukkan bagi masyarakat kelas bawah,” jelas Julianman.

Masalah Rusunawa ini, kata dia, erat kaitannya dengan apa yang ada di tingkat perkotaan. Undang-Undang Nomor nomor 20 Tahun 2011 menjelaskan Rumah Susun itu bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional.

“Jadi Rumah Susun itu baik vertikal maupun horizontal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah,” paparnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

BERITA20 Mei 2026 18:13
Odhika Terima Keluhan Armada Sampah Hingga Kurangnya Perhatikan UMKM di Tamalanrea-Biringkanaya
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan kembali menggelar reses ketiga masa persidangan ketiga tahun sidang 2...
POLITIK20 Mei 2026 12:55
William Soroti Tumpukan Sedimentasi Penyebab Banjir hingga Air Bersih di Utara Makassar
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, William memulai reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang 2025/2026 dengan menyapa war...
MAKASSAR20 Mei 2026 11:00
Peserta Didik Sespimmen Polri Dikreg Ke-66 Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri Dikreg ke-66 Tahun Anggaran 2026 melaksanakan kegiata...
MAKASSAR19 Mei 2026 22:53
Tiga Kloter Terakhir Embarkasi Makassar Akan Diberangkatkan dengan Tambahan Pesawat
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar, Ikbal Ismail, menyampaikan bahwa pemberangkatan jemaa...