MAKASSAR, DATAKITA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kecamatan di Kota Makassar besok, Sabtu (24/2/2024).

“Pada hari Sabtu ini tanggal 24 Februari 2024 akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk beberapa TPS di Kota Makassar, ada 5 kecamatan,” ujar Anggota KPU Makassar, Muh Abd Goncing, Jumat (23/2/2024).
Oleh sebab itu, KPU Kota Makassar mengajak masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih datang ke TPS menggunakan hak pilihnya.
“Masyarakat yang dimaksud KPU Makassar adalah, masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih, baik dalam DPT, DPTb, dan yang sebelumnya terdaftar sebagai DPK,” jelasnya.
Kecamatan yang akan menggelar PSU, masing-masing Kecamatan Biringkanaya yaitu di TPS 021 Kelurahan Katimbang dan TPS 036 Kelurahan Berua.
Kemudian, Kecamatan Ujungpandang di TPS 002 Kelurahan Bulogading dan TPS 004 Kelurahan Baru.
Lalu Kecamatan Rappocini di TPS 002 Kelurahan Minasa Upa, TPS 036 Kelurahan Minasa Upa, dan TPS 020 Kelurahan Buakana.
Selanjutnya, Kecamatan Tamalate akan digelar di TPS 031 Kelurahan Pa’baeng-baeng dan TPS 028 Kelurahan Barombong.
Sedangkan untuk Kecamatan Makassar, PSU akan digelar di TPS 003 Kelurahan Maricaya.
“Semoga berjalan aman dan lancar. Kami berharap tak ada lagi hal yang tidak diinginkan,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah yang dikonfirmasi mengatakan, PSU dilakukan di 10 TPS tersebut dikarenakan adanya pemilih yang tidak terdaftar di DPTb.
“Jadi orang pendatang, hanya menggunakan KTP elektronik saja melakukan pemilihan. Makanya dilakukan PSU,” ujarnya.
Dede menjelaskan, adapun PSU dilakukan untuk surat suara Pemilihan Presiden dan surat suara Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Tidak semua surat suara di PSU kan, hanya surat suara Pemilihan Presiden dan DPD. Surat suara itu yang diberikan oleh pemilih bermodal KTP elektronik yang tidak terdaftar di DPTb,” jelasnya.








Komentar