Logo Datakita.co

Besok, 10 TPS di Makassar Gelar Pemungutan Suara Ulang

Fadli
Fadli

Jumat, 23 Februari 2024 21:38

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kecamatan di Kota Makassar besok, Sabtu (24/2/2024).

“Pada hari Sabtu ini tanggal 24 Februari 2024 akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk beberapa TPS di Kota Makassar, ada 5 kecamatan,” ujar Anggota KPU Makassar, Muh Abd Goncing, Jumat (23/2/2024).

Oleh sebab itu, KPU Kota Makassar mengajak masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih datang ke TPS menggunakan hak pilihnya.

“Masyarakat yang dimaksud KPU Makassar adalah, masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih, baik dalam DPT, DPTb, dan yang sebelumnya terdaftar sebagai DPK,” jelasnya.

Kecamatan yang akan menggelar PSU, masing-masing Kecamatan Biringkanaya yaitu di TPS 021 Kelurahan Katimbang dan TPS 036 Kelurahan Berua.

Kemudian, Kecamatan Ujungpandang di TPS 002 Kelurahan Bulogading dan TPS 004 Kelurahan Baru.

Lalu Kecamatan Rappocini di TPS 002 Kelurahan Minasa Upa, TPS 036 Kelurahan Minasa Upa, dan TPS 020 Kelurahan Buakana.

Selanjutnya, Kecamatan Tamalate akan digelar di TPS 031 Kelurahan Pa’baeng-baeng dan TPS 028 Kelurahan Barombong.

Sedangkan untuk Kecamatan Makassar, PSU akan digelar di TPS 003 Kelurahan Maricaya.

“Semoga berjalan aman dan lancar. Kami berharap tak ada lagi hal yang tidak diinginkan,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah yang dikonfirmasi mengatakan, PSU dilakukan di 10 TPS tersebut dikarenakan adanya pemilih yang tidak terdaftar di DPTb.

“Jadi orang pendatang, hanya menggunakan KTP elektronik saja melakukan pemilihan. Makanya dilakukan PSU,” ujarnya.

Dede menjelaskan, adapun PSU dilakukan untuk surat suara Pemilihan Presiden dan surat suara Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Tidak semua surat suara di PSU kan, hanya surat suara Pemilihan Presiden dan DPD. Surat suara itu yang diberikan oleh pemilih bermodal KTP elektronik yang tidak terdaftar di DPTb,” jelasnya.

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR30 Juni 2026 15:18
149 Personel Polrestabes Makassar Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolrestabes
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Polrestabes Mak...
MAKASSAR30 Juni 2026 10:02
Munafri Komitmen Bangkitkan Warisan Kerajaan Tallo Jadi Destinasi Wisata Budaya
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, terus menegaskan komitmennya untuk menghidupkan situs kebudayaan Kota Makassar, te...
BERITA30 Juni 2026 09:15
Pemerintah Resmi Luncurkan Logo dan Identitas Visual HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
JAKARTA, DATAKITA.CO – Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republi...
MAKASSAR29 Juni 2026 21:12
Gubernur: Jalan Lingkar Unhas Masuki Tahap Betonisasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan progres rekonstruksi Jalan Lingkar Unhas di Kecamatan Ta...