GOWA, DATAKITA.CO – Kejaksaan Negeri Gowa bekerjasama dengan Polres Gowa melakukan rapid test kepada sekira 13 tahanan titipan kejaksaan yang berada di Rutan Polres Gowa, Selasa (8/6/2021) pukul 11.00 Wita.

Mereka dites cepat oleh petugas medis dari Puskesmas Somba Opu. Uji tes cepat tersebut mendapat pengawalan dan pengamanan petugas.
Setelah dinyatakan nonreaktif dari Covid-19, seluruh tahanan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Gowa.
Baca Juga :
Mereka dinaikkan ke kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri Gowa, selanjutnya dikirim ke Rutan Kelas 1 Makassar untuk menjalani poses penuntutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa.
Kasat Tahti Polres Gowa Iptu H Abbas saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hari ini 13 tahanan telah dikeluarkan dari Rutan Polres Gowa untuk menjalani rapid test.
“Selanjutnya kita serahkan ke pihak kejaksaan untuk dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Makassar,” jelas Iptu H Abbas.








Komentar