MAKASSAR, DATAKITA.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melalui Kasubbid Koordinasi, Perencanaan, dan Regulasi, Ansar, memimpin rapat pembahasan tata cara pemungutan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang dikuasai pemerintah daerah untuk pemasangan reklame serta bangunan reklame, Kamis (9/7/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bapenda Kota Makassar tersebut menjadi forum koordinasi dalam menyamakan persepsi mengenai mekanisme pemungutan retribusi agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan juga difokuskan pada penyusunan mekanisme yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sekaligus mendukung optimalisasi pengelolaan aset daerah melalui sistem pemungutan retribusi yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Melalui forum ini, Bapenda Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pendapatan daerah melalui penyempurnaan regulasi dan koordinasi lintas sektor. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan Kota Makassar.








Komentar