Logo Datakita.co

Bahas RTRW, Hasanuddin Leo Minta Pemkot Tegas ke Pelanggar Perda

Aditya
Aditya

Sabtu, 16 Oktober 2021 21:23

Anggota DPRD Makassar, Hasanuddin Leo sosialisasikan Perda Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Hotel Phinisi Travelers, Jalan Lamadukelleng Buntu, Sabtu (16/10/2021).
Anggota DPRD Makassar, Hasanuddin Leo sosialisasikan Perda Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Hotel Phinisi Travelers, Jalan Lamadukelleng Buntu, Sabtu (16/10/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Hotel Phinisi Travelers, Jalan Lamadukelleng Buntu, Sabtu (16/10/2021).

Pada kesempatan itu, Hasanuddin Leo membahas terkait RTRW. Kata dia, keberadaan perda bukan menjadi poin melainkan implementasi alias eksekusi terhadap pelanggar regulasi.

Olehnya itu, politisi PAN ini meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tegas terhadap pelanggar perda. Apalagi, saat ini pemerintah melakukan revisi RTRW bahkan berubah menjadi Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR).

“Saya kira bukan perda RTRW yang kurang bagus karena melalui kajian. Bagus tidaknya itu tergantung eksekusinya,” jelas Hasanuddin Leo.

Makanya, kata Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar ini, perlu revisi untuk menyesuaikan kondisi saat ini. Tujuannya, tidak ada lagi kesalahan terhadap RTRW di Makassar.

“Biar sudah direvisi kalau eksekutor (pemerintah) tidak konsisten dan komitmen Perda yang menjadi pedoman itu percuma,” tegasnya.

Alasan pengambilan tema untuk disebarluaskan. Sambung Leo—sapaan akrabnya, berharap masyarakat mengetahui adanya Perda RTRW. Khususnya, paham tentang wilayah-wilayah misalnya kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Kita ingin warga tahu kalau Makassar ini mau diapakan kedepan. Kemudian, mana lokasi yang boleh dibanguni bangunan pendidikan atau mana wilayah tidak boleh ada tempat hiburan,” bebernya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Aswin Ressang menjelaskan, sosialisasi ini penting untuk diketahui masyarakat sekaligus mengatur pelaku usaha. Sebab, perda ini telah menetapkan kawasan per kawasan di Kota Makassar.

“Jadi, sosialisasi ini untuk memberi tahu warga mana yang kawasan pergudangan dan mana zona RTH,” jelas Aswin

Selain itu, sambung dia, RTRW ini menjadi pedoman dalam menyusun rencana pembangunan daerah. Seperti, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang di Makassar.

“RTRW ini sebagai pedoman dalam pembangunan kota Makassar dengan kawasan disekitarnya. Apalagi, kita konek dengan program Maminasata,” tukasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

BERITA19 April 2026 16:31
Hadapi Ancaman El Nino, PUPR Sulbar Andalkan Galian Sedimen untuk Jaga Debit Irigasi
MAMUJU, DATAKITA.CO – Ancaman kemarau panjang yang dipicu fenomena iklim global mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provins...
MAKASSAR19 April 2026 15:58
Embarkasi Makassar Berangkatkan 43 Kloter, Kloter I Terbang ke Madinah 22 April
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan jadwal lengkap penyelenggaraan haji 2026. Jemaah calon haji (JCH)...
MAKASSAR19 April 2026 08:10
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan silaturahmi Kementerian Sosial RI, bersama pemerintah Provinsi...
OLAHRAGA18 April 2026 23:35
Dikalahkan Borneo FC, PSM Tetap di Peringkat 13 Klasemen Super League
PAREPARE, DATAKITA.CO – PSM Makassar harus tertahan di peringkat ke-13 klasemen sementara Super League 2025/2026, setelah dikalahkan Borneo FC. ...