Logo Datakita.co

Bahas Retribusi Perizinan, Budi Hastuti Harap Warga Tertib Administrasi

Aditya
Aditya

Selasa, 21 September 2021 18:16

Anggota DPRD Makassar, Budi Hastuti sosialisasikan Perda Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Travelers, Selasa (21/9/2021).
Anggota DPRD Makassar, Budi Hastuti sosialisasikan Perda Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Travelers, Selasa (21/9/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Hotel Travelers, Jalan Lamadukelleng Buntu, Selasa (21/9/2021).

Pada kesempatan ini, Budi membahas persoalan perizinan. Hal ini berkaitan dengan administrasi. Ada beberapa jenis izin yang menarik retribusi diantaranya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dan Izin Minol.

“Tadi, saya hanya mengimbau masyarakat untuk tertib administrasi. Ini bentuk dukungan kita peningkatan PAD kota Makassar,” jelas Budi Hastuti.

Berdasarkan regulasi, kata Politisi Gerindra ini, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelengaraan pemberian izin.

“Maksudnya, biaya yang meliputi penertbitan dokumen izin, pengawasan dilapangan, penegakan hukum dan biaya dampak negatif atas pemberian izin tersebut,” ungkapnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Andi Zulkifli menjelaskan, tidak semua pengurusan perizinan dikenakan retribusi. Hanya perizinan tertentu saja.

Perizinan tertentu yang dimaksud, pemerintah daerah memberikan izin kepada orang pribadi atau badan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.

Izin itu diberikan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana dan prasarana untuk melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.

“Kalau retribusi itu uangnya langsung masuk ke PAD untuk pembangunan. Makanya dikatakan izin tertentu karena ini harus diatur oleh pemerintah,” ungkap dia.

Dia pun mengatakan keberadaan perda ini tidak lain untuk mendorong peningkatan PAD. Di mana dalam perda ini diatur SOP pemberian izin tertentu. Termasuk besaran retribusi yang mesti dibayarkan ke pemerintah.

“Misalnya IMB, itu siapapun yang urus IMB pasti membayar karena ada retribusinya,” jelasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

BERITA14 Juni 2026 15:43
BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Bupati Sinjai Minta Nelayan dan Warga Pesisir Waspada
SINJAI, DATAKITA.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas II Maritim Paotere mengeluarkan peringatan ...
MAKASSAR14 Juni 2026 13:40
Menteri Haji Sambut Kedatangan Kloter 17 di Asrama Sudiang, Ajak Jemaah Wujudkan Kemabruran dalam Kehidupan Sehari-hari
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Haji dan Umrah RI, Irfan Yusuf, menyampaikan ucapan selamat datang kepada jemaah haji Kelompok Terbang (Kloter) 17 E...
MAKASSAR13 Juni 2026 22:39
Janji Kampanye Appi Terbukti, Petepete Laut Kini Layani Warga Kepulauan Secara Gratis
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Warga kepulauan di Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar kini mulai merasakan hadirnya layanan transportasi laut secara grati...
DAERAH13 Juni 2026 14:55
Bupati Gowa Tegaskan Retail Modern Wajib Libatkan UMKM Lokal dan Patuhi Perizinan
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan seluruh retail modern yang beroperasi di Kabupaten Gowa wajib memberikan rua...