Logo Datakita.co

Bahas Retribusi Perizinan, Budi Hastuti Harap Warga Tertib Administrasi

Aditya
Aditya

Selasa, 21 September 2021 18:16

Anggota DPRD Makassar, Budi Hastuti sosialisasikan Perda Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Travelers, Selasa (21/9/2021).
Anggota DPRD Makassar, Budi Hastuti sosialisasikan Perda Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Travelers, Selasa (21/9/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Hotel Travelers, Jalan Lamadukelleng Buntu, Selasa (21/9/2021).

Pada kesempatan ini, Budi membahas persoalan perizinan. Hal ini berkaitan dengan administrasi. Ada beberapa jenis izin yang menarik retribusi diantaranya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dan Izin Minol.

“Tadi, saya hanya mengimbau masyarakat untuk tertib administrasi. Ini bentuk dukungan kita peningkatan PAD kota Makassar,” jelas Budi Hastuti.

Berdasarkan regulasi, kata Politisi Gerindra ini, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelengaraan pemberian izin.

“Maksudnya, biaya yang meliputi penertbitan dokumen izin, pengawasan dilapangan, penegakan hukum dan biaya dampak negatif atas pemberian izin tersebut,” ungkapnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Andi Zulkifli menjelaskan, tidak semua pengurusan perizinan dikenakan retribusi. Hanya perizinan tertentu saja.

Perizinan tertentu yang dimaksud, pemerintah daerah memberikan izin kepada orang pribadi atau badan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.

Izin itu diberikan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana dan prasarana untuk melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.

“Kalau retribusi itu uangnya langsung masuk ke PAD untuk pembangunan. Makanya dikatakan izin tertentu karena ini harus diatur oleh pemerintah,” ungkap dia.

Dia pun mengatakan keberadaan perda ini tidak lain untuk mendorong peningkatan PAD. Di mana dalam perda ini diatur SOP pemberian izin tertentu. Termasuk besaran retribusi yang mesti dibayarkan ke pemerintah.

“Misalnya IMB, itu siapapun yang urus IMB pasti membayar karena ada retribusinya,” jelasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

DAERAH20 April 2026 18:31
Pemkab Gowa Kolaborasi Lintas Sektor Berhasil Bedah Ratusan Rumah Keluarga Miskin Ekstrem
GOWA, DATAKITA.CO – Pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dibawah kepemimpinan ...
PEMERINTAHAN20 April 2026 18:17
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
BANDUNG, DATAKITA.CO – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 dirancang agar lulusan ...
MAKASSAR20 April 2026 12:04
Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, Kecamatan Manggala terus mengintensifkan upaya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian da...
MAKASSAR20 April 2026 08:33
Munafri–Aliyah Hadirkan Lampu Tenaga Surya di Kepulauan, Armada Laut Segera Terwujud
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Pemerintah Kota Ma...