Logo Datakita.co

Bahas Pengelolaan Parkir, Apiaty Amin Syam: Tak Beri Karcis, Jangan Mau Bayar Parkir

Aditya
Aditya

Minggu, 22 Mei 2022 12:34

Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam sosialisasikan Perda Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum dalam Daerah Kota Makassar, di Hotel Mercure, Jl AP Pettarani, Minggu (22/5/2022).
Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam sosialisasikan Perda Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum dalam Daerah Kota Makassar, di Hotel Mercure, Jl AP Pettarani, Minggu (22/5/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam meminta masyakarat memperhatikan saat parkir utamanya di tepi jalan. Ia mengimbau agar mereka untuk selalu meminta karcis saat dimintai retribusi oleh juru parkir.

Hal itu disampaikan Apiaty saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum dalam Daerah Kota Makassar, di Hotel Mercure, Jl AP Pettarani, Minggu (22/5/2022).

“Ini sudah kewajiban anda untuk meminta resi (karcis). Jangan petugas hanya menyuruh membayar tapi tidak mau kasih resinya,” ungkap Apiaty.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini memandang juru parkir saat ini sudah banyak yang tidak memberikan karcis ke pengguna parkir. Hal tersebut justru merugikan pemerintah.

“Merugikan pemerintah kalau tidak memberikan resi bukti pembayaran jadi jangan mau. Karena bayangkan kalau tidak dibayar kasian mana mau dapat pendapatan pemerintah,” jelasnya.

Selagi pengguna taat membayar parkir, ia meminta karcis turut serta diminta. Dengan begitu, masyakarat juga ikut berkontribusi dalam pembangunan kota Makassar melalui perolehan pendapatan asli daerah.

“Perlu dilakukan upaya untuk menggali pendapatan. Untuk itu perlu masyakarat harus mengetahui bahwa pelayanan perparkiran menjadi langkah untuk kelancaran pembangunan,” tukas Apiaty.

Narasumber yang merupakan akademisi, yakni Siti Khatijah menilai bahwa perparkiran di Makassar sebagai masalah krusial. Aturan yang berlaku sudah tidak sesuai di lapangan, misalnya nominal tarif.

“Perda ini sudah mengatur semua tapi tidak dengan kenyataannya di lapangan. Tidak jelas pungutannya, ada yang Rp2000, Rp5000 bahkan ada yang suka-suka,” jelasnya.

Andi Imran Tenri Tata yang juga menjadi narasumber turut berpendapat bahwa Perda yang ada sudah perlu dipertimbangkan untuk direvisi. Sebab banyak masalah bukan hanya soal retribusi dan karcis.

“Harus sudah ada revisi karena sesuai dengan kondisi kekinian. Sebab fungsi Perda itu melihat kondisi kekinian dan juga ciri khas dari kota itu sendiri,” ujarnya.

Mantan Anggota DPRD Sulsel ini menilai banyak tepi jalan yang dijadikan lahan parkir namun tidak memperhatikan volume kendaraan. Akibatnya kemacetan tak terhindarkan.

“Jadi jangan melulu soal retribusi. Kita harus liat kualitas jalan. Jadi apa itu yang dimaksud yaitu volume kendaraan yang kita harus perhatikan juga,” tutup Andi Imran. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR13 Juni 2026 22:39
Janji Kampanye Appi Terbukti, Petepete Laut Kini Layani Warga Kepulauan Secara Gratis
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Warga kepulauan di Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar kini mulai merasakan hadirnya layanan transportasi laut secara grati...
DAERAH13 Juni 2026 14:55
Bupati Gowa Tegaskan Retail Modern Wajib Libatkan UMKM Lokal dan Patuhi Perizinan
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan seluruh retail modern yang beroperasi di Kabupaten Gowa wajib memberikan rua...
MAKASSAR13 Juni 2026 14:47
Walikota Makassar Buka dan Meriahkan Turnamen Padel Purna Praja Sulsel
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka Turnamen Padel Ikatan Keluarga Besar Ikatan Keluarga Alumni Pendi...
BERITA13 Juni 2026 10:29
Bupati Sinjai Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026, Dorong Pendataan Berkualitas
SINJAI, DATAKITA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menandai dimulainya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan pencanangan sekaligus pele...