Logo Datakita.co

Bahas Kawasan Kumuh, Aziz Namu Ajak Warga Makassar Jaga Lingkungan

Aditya
Aditya

Senin, 12 September 2022 15:49

Anggota DPRD Makassar, Azis Namu sosialisasikan Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, di Hotel Grand Town, Senin (12/9/2022).
Anggota DPRD Makassar, Azis Namu sosialisasikan Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, di Hotel Grand Town, Senin (12/9/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Makassar, Aziz Namu menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, di Hotel Grand Town, Senin (12/9/2022).

Kegiatan sosialisasi kali ini, Aziz Namu mengajak warga Makassar agar menjaga lingkungan. Minimal kebersihan dirumah masing-masing sebab hal itu bisa mencegah dari lahirnya kawasan kumuh jika tidak dijaga dengan baik.

“Mari jaga lingkungan ta agar tetap bersih. Karena itu bisa menjadi penilaian kalau kawasan itu kumuh,” ujar Aziz Namu.

Politisi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) itu, regulasi ini sebagai landasan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

“Jadi, ada tujuan yang ingin dicapai. Salah satunya, mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru dalam mempertahankan perumahan dan permukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, regulasi ini sangat penting dalam rangka menciptakan lingkungan atau kawasan yang bebas dari kumuh. Sehingga, politisi PPP ini ingin peserta bisa membantu menyebarluaskan Perda ini.

“Saya ingin, peserta menjadi mata dan telinga untuk menyerap aspirasi dan menyebarluaskan perda tentang perumahan dan pemukiman kumuh,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Nirman Mungkasa mengatakan, tujuan perda dibuat diantaranya mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru yang telah dibangun.

Kemudian, meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dalam mewujudkan hunian layak. Sehingga, ada beberapa kriteria untuk menentukan kondisi kekumuhan suatu perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

“Kriterianya itu bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum dan drainase lingkungan,” ujar Nirman.

Lebih jauh, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar itu, kriteria kawasan kumuh dari bangunan gedung yaitu adanya ketidakaturan bangunan. Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi dan tidak sesuai ketentuan rencana tata ruang wilayah.

“Nah, ini yang mesti dipahami masyarakat. Sehingga, peserta bisa ikut membantu mensosialisasikan perda ini ke lingkunhan rumahnya,” tukasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

DAERAH22 April 2026 17:05
Kementan Gaspol Tangani Hama Padi di Pinrang, 5.000 Hektare Diselamatkan
PINRANG, DATAKITA.CO – Kementerian Pertanian (Kementan) tancap gas mengendalikan serangan hama penggerek batang padi (PBP) di Kabupaten Pinrang,...
BERITA22 April 2026 14:07
Temui Menteri PU, Gubernur Andi Sudirman Dorong Percepatan Infrastruktur Sulsel
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan audiensi dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI, Dody Hanggo...
MAKASSAR22 April 2026 12:18
Tak Mau Pasar Sentral Sepi, Appi Tiru Konsep Blok M untuk Hidupkan Ekonomi Makassar
JAKARTA, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, menunjukkan komitmen serius dalam menghidupkan kembali denyut ekonomi kawasan perdagangan melalui r...
MAKASSAR21 April 2026 23:28
Haris Abdurrahman Resmi Jadi Anggota DPRD Sulsel Lewat PAW, Jufri Rahman Tekankan Sinergi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Selatan di Ruang Rap...