Logo Datakita.co

Azis Namu Harap Retribusi Perizinan Tertentu Mampu Topang PAD

Aditya
Aditya

Sabtu, 11 September 2021 17:40

Anggota DPRD Makassar, Aziz Namu sosialisasikan Perda Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Maxone, Sabtu (11/9/2021).
Anggota DPRD Makassar, Aziz Namu sosialisasikan Perda Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Maxone, Sabtu (11/9/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Azis Namu berharap setoran retribusi daerah mampu menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar. Apalagi Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sudah menargetkan PAD hingga Rp2 triliun pada 2024 mendatang.

Target itu tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Makassar Tahun 2021-2026. Hal itu dia sampaikab saat mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel MaxOne, Sabtu (11/9/2021).

“Sumber PAD itu ada dua yaitu pajak dan retribusi daerah. Sampai 2023 nanti PAD kita masih Rp1,2 triliun, tapi di 2024 targetnya sudah naik menjadi Rp2 triliun. Jadi keduanya harus bisa sama-sama menopang PAD,” kata Azis Namu.

Meski sama-sama menjadi sumber PAD, kata Azis, pajak dan retribusi daerah jelas berbeda. Pajak merupakan kontribusi wajib yang mesti dibayarkan kepada negara dan bersifat memaksa.

Sedangkan retribusi adalah pungutan daerah atas jasa atau pemberian izin tertentu yang diberikan pemerintah untuk kepentingan pribadi atau badan usaha.

“Misalnya IMB, izin menjual minuman beralkohol, izin trayek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Itu semua ada retribusinya dan itu masuk ke PAD,” ujar dia.

Sementara, Ananda selaku narasumber sosialisasi menyampaikan tidak semua pengurusan perizinan dikenakan retribusi. Hanya perizinan tertentu saja.

Perizinan tertentu yang dimaksud, pemerintah daerah memberikan izin kepada orang pribadi atau badan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.

Izin itu diberikan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana dan prasarana untuk melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.

“Kalau retribusi itu uangnya langsung masuk ke PAD untuk pembangunan. Makanya dikatakab izin tertentu karena ini harua diatur oleh pemerintah,” ungkap dia.

Dia pun mengatakan keberadaan perda ini tidak lain untuk mendorong peningkatan PAD. Di mana dalam perda ini diatur SOP pemberian izin tertentu. Termasuk besaran retribusi yang mesti dibayarkan ke pemerintah.

“Misalnya IMB, itu siapapun yang urus IMB pasti membayar karena ada retribusinya. Bahkan, dua tahun lalu retribusi IMB ditarget Rp40 miliar dan itu di Dinas Penetaan Ruang bukan di Dinas PM-PTS,” ucap dia. (*)

 Komentar

 Terbaru

DAERAH20 April 2026 18:31
Pemkab Gowa Kolaborasi Lintas Sektor Berhasil Bedah Ratusan Rumah Keluarga Miskin Ekstrem
GOWA, DATAKITA.CO – Pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dibawah kepemimpinan ...
PEMERINTAHAN20 April 2026 18:17
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
BANDUNG, DATAKITA.CO – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 dirancang agar lulusan ...
MAKASSAR20 April 2026 12:04
Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, Kecamatan Manggala terus mengintensifkan upaya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian da...
MAKASSAR20 April 2026 08:33
Munafri–Aliyah Hadirkan Lampu Tenaga Surya di Kepulauan, Armada Laut Segera Terwujud
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Pemerintah Kota Ma...