MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Azis Namu berharap setoran retribusi daerah mampu menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar. Apalagi Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sudah menargetkan PAD hingga Rp2 triliun pada 2024 mendatang.

Target itu tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Makassar Tahun 2021-2026. Hal itu dia sampaikab saat mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel MaxOne, Sabtu (11/9/2021).
“Sumber PAD itu ada dua yaitu pajak dan retribusi daerah. Sampai 2023 nanti PAD kita masih Rp1,2 triliun, tapi di 2024 targetnya sudah naik menjadi Rp2 triliun. Jadi keduanya harus bisa sama-sama menopang PAD,” kata Azis Namu.
Baca Juga :

Meski sama-sama menjadi sumber PAD, kata Azis, pajak dan retribusi daerah jelas berbeda. Pajak merupakan kontribusi wajib yang mesti dibayarkan kepada negara dan bersifat memaksa.
Sedangkan retribusi adalah pungutan daerah atas jasa atau pemberian izin tertentu yang diberikan pemerintah untuk kepentingan pribadi atau badan usaha.
“Misalnya IMB, izin menjual minuman beralkohol, izin trayek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Itu semua ada retribusinya dan itu masuk ke PAD,” ujar dia.

Sementara, Ananda selaku narasumber sosialisasi menyampaikan tidak semua pengurusan perizinan dikenakan retribusi. Hanya perizinan tertentu saja.
Perizinan tertentu yang dimaksud, pemerintah daerah memberikan izin kepada orang pribadi atau badan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
Izin itu diberikan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana dan prasarana untuk melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.

“Kalau retribusi itu uangnya langsung masuk ke PAD untuk pembangunan. Makanya dikatakab izin tertentu karena ini harua diatur oleh pemerintah,” ungkap dia.
Dia pun mengatakan keberadaan perda ini tidak lain untuk mendorong peningkatan PAD. Di mana dalam perda ini diatur SOP pemberian izin tertentu. Termasuk besaran retribusi yang mesti dibayarkan ke pemerintah.
“Misalnya IMB, itu siapapun yang urus IMB pasti membayar karena ada retribusinya. Bahkan, dua tahun lalu retribusi IMB ditarget Rp40 miliar dan itu di Dinas Penetaan Ruang bukan di Dinas PM-PTS,” ucap dia. (*)








Komentar