MAKASSAR, DATAKITA.CO – Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Balaikota Makassar, Kamis (13/8/2020).
Ketua AUHM, Zulkarnain Alinaru menyampaikan, pihaknya meminta pemerintah perjelas aturan dari Perwali 36 tahun 2020 terkait usaha hiburan malam. Sebab, regulasi itu tidak melarang sepanjang menerapkan protokol kesehatan.
“Kita minta Pemkot Makassar mengizinkan kami beraktivitas karena Perwali tidak mengatur larangan,” jelas Zulkarnain Alinaru.
Apalagi, sambung Zul sapaan akrabnya, pihaknya sejak jauh hari menyusun mekanisme penerapan protokol kesehatan. Bahkan, membuat surat pernyataan untuk melengkapi syarat melakukan aktivitas usaha.
“Karyawan kita banyak yang terdampak, kalau mereka tidak bekerja mau makan apa?. Ini kita tuntut karena alasan kemanusiaan,” paparnya.
Pihaknya meminta penegak hukum dan Pemkot Makassar mengusut terkait surat edaran bodong mengenai larangan dan penutupan THM. Sebab, itu mengakibatkan kekisruhan antar pelaku usaha malam.
“Perlu diluruskan bahwa kami tidak ilegal. Perwali 36 membiarkan dibuka usaha dan tidak ada yang melarang aktivitas usaha malam,” jelasnya. (*)
Komentar