Logo Datakita.co

Arifin Kulle Sebut Pemulihan Ekonomi Dimulai dari Pasar

Aditya
Aditya

Kamis, 08 September 2022 14:44

Anggota DPRD Makassar, Arifin Dg Kulle sosialisasikan Perda Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, di Hotel Khas Makassar, Kamis (8/9/2022).
Anggota DPRD Makassar, Arifin Dg Kulle sosialisasikan Perda Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, di Hotel Khas Makassar, Kamis (8/9/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle kembali menemui konstituen. Agendanya, sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 15 tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, di Hotel Khas Makassar, Kamis (8/9/2022).

Arifin Dg Kulle menyebut, pandemi covid-19 saat ini mulai melandai. Pemerintah mulai menggalakkan pemulihan ekonomi dan hal itu bisa dimulai dari pasar. Sebab, pasar menjadi roda perekonomian suatu daerah.

“Saya kira bicara pasar, bicara pemulihan ekonomi. Semua dimulai disini sehingga perlu ada peranan pemerintah,” ujar Arifin Dg Kulle.

Dia menilai, perlu ada penataan ulang pasar tradisional dan pasar modern. Di mana, masyarakat menilai jarak yang terlalu dekat sehingga mematikan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMK).

“Perda juga menyebutkan ada jarak-jarak tertentu dan saya kira ini bisa dikaji ulang soal tata letaknya,” ucapnya

Soal perda, sambung politisi Demokrat ini, regulasi ini berdasarkan atas beberapa asas. Seperti, asas kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan dan kemitraan, ketertiban dan kepastian hukum, kelestarian lingkungan dan kejujuran usaha serta persaingan sehat.

“Tujuannya ini perda lahir yakni memberikan perlindungan kepada usaha mikro kecil dan menegah dan koperasi serta pasar tradisional,” jelasnya.

Ia juga meminta peserta untuk membantu menyebarluaskan perda ini ke lingkungan masing-masing. Meski regulasi ini termasuk lama, namun tak sedikit warga yang tidak mengetahui aturan terkait perda nomor 15 tahun 2009.

“Kita harap peserta ikut membantu sebarluaskan perda ini. Biar masyarakat tahu bahwa ada upaya pemerintah melindungi pedagang khususnya,” bebernya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Thamrin Mensah mengatakan masyarakat harus membedakan status pasar. Sebab, pasar terbagi antara tradisional dan modern. Kemudian, pasar modern terbagi atas beberapa diantaranya toko ritel seperti Indomaret atau Alfamart.

“Kalau pasar tradisional itu bisa ditawar harga barangnya. Sementara pasar modern, tidak bisa karena sudah harga tetap,” ujar Thamrin Mensah.

Dia menyampaikan, pedagang pasar tradisional harus diberi pelatihan agar terjadi kreatifitas yang selama ini belum dimiliki. Sehingga, produk yang dijual bisa laku dan berimplikasi dengan pendapatan pemerintah.

“Saya kemarin di Jogja. Mereka, pedagang sangat kreatif. Ini bisa dicontoh pedagang Makassar,” jelasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR30 Juni 2026 15:18
149 Personel Polrestabes Makassar Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolrestabes
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Polrestabes Mak...
MAKASSAR30 Juni 2026 10:02
Munafri Komitmen Bangkitkan Warisan Kerajaan Tallo Jadi Destinasi Wisata Budaya
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, terus menegaskan komitmennya untuk menghidupkan situs kebudayaan Kota Makassar, te...
BERITA30 Juni 2026 09:15
Pemerintah Resmi Luncurkan Logo dan Identitas Visual HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
JAKARTA, DATAKITA.CO – Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republi...
MAKASSAR29 Juni 2026 21:12
Gubernur: Jalan Lingkar Unhas Masuki Tahap Betonisasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan progres rekonstruksi Jalan Lingkar Unhas di Kecamatan Ta...