Logo Datakita.co

Arifin Dg Kulle Harap Retribusi Persampahan untuk Warga Terus Dioptimalkan

Aditya
Aditya

Senin, 30 Mei 2022 12:34

Anggota DPRD Makassar, Arifin Dg Kulle sosialisasikan Perda Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan, di Hotel Khas Makassar, Senin (30/5/2022).
Anggota DPRD Makassar, Arifin Dg Kulle sosialisasikan Perda Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan, di Hotel Khas Makassar, Senin (30/5/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle berharap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan dapat dioptimalkan dengan baik oleh Pemerintah Kota Makassar.

Itu, disampaikan Arifin Dg Kulle saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) tahun anggaran 2022, di KHAS Makassar Hotel, Senin (30/5/2022).

“Karena retribusi ini dapat memberikan efektivitas dalam pelayanan persampahan kepada masyarakat. Dengan adanya retribusi artinya ada pendapatan untuk kota Makassar, artinya bisa lagi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita,” ujarnya.

Dalam Perda tersebut, kata Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini, sudah diatur terkait struktur dan tarifnya. Sehingga retribusi pelayanan persampahan punya dasar hukum yang mengatur.

“Retribusi dipakai untuk jasa supirnya, membelikan bahan bakar untuk kendaraan pengangkut sampah. Kalau menurut saya retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran jasa atau pemberian izin untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” kata Arkul sapaan akrabnya.

Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal menyampaikan secara umum retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan persampahan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah untuk kepentingan orang pribadi atau badan usaha.

“Retribusi ini beda dengan pajak, retribusi adalah iuran yang dikenakan pada pemakai jasa kebersihan yang dipungut berdasarkan undang-undang yang dapat pula dipaksakan dengan memperoleh imbalan yang memperoleh imbalan yang dapat dinikmati secara langsung,” ungkapnya.

Hal inilah, kata Dahyal, yang menjadikan retribusi sampah menjadi penting sekaligus sebagai pendapatan daerah yang sifatnya sama dengan pajak kendaraan atau pajak bisnis.

Sementara itu, Plt Camat Mamajang, Alfatih mengatakan pengelolaan retribusi pelayanan persampahan tetap berada di bawah naungan kelurahan dan kecamatan.

Karena dalam penanganan penarikan retribusi sampah ini sudah ada surat ketetapan retribusi (SKR) daerah yang telah di SK-kan oleh kecamatan.

“Retribusi persampahan ini ada turunannya, mengenai besaran retribusi yang wajib dibayarkan. Pertama mengacu pada zonasi, kemudian apakah dia rumah tangga atau pelaku usaha, karena pasti berbeda retribusi yang dibayarkan,” jelasnya.

Menurutnya, retribusi sampah ini salah satunya menjadi pendapatan di kota Makassar, sehingga pemerintah gencar gencarnya mensosialisasikan soal retribusi persampahan.

“Jadi retribusi beda dengan pajak, kami berharap bisa dikembangkan kepada masyarakat yang ada di wilayah masing-masing bahwa bayarki retribusi sampahta karena kita langsung merasakan manfaatnya,” pungkasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR13 Juni 2026 22:39
Janji Kampanye Appi Terbukti, Petepete Laut Kini Layani Warga Kepulauan Secara Gratis
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Warga kepulauan di Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar kini mulai merasakan hadirnya layanan transportasi laut secara grati...
DAERAH13 Juni 2026 14:55
Bupati Gowa Tegaskan Retail Modern Wajib Libatkan UMKM Lokal dan Patuhi Perizinan
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan seluruh retail modern yang beroperasi di Kabupaten Gowa wajib memberikan rua...
MAKASSAR13 Juni 2026 14:47
Walikota Makassar Buka dan Meriahkan Turnamen Padel Purna Praja Sulsel
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka Turnamen Padel Ikatan Keluarga Besar Ikatan Keluarga Alumni Pendi...
BERITA13 Juni 2026 10:29
Bupati Sinjai Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026, Dorong Pendataan Berkualitas
SINJAI, DATAKITA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menandai dimulainya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan pencanangan sekaligus pele...