Logo Datakita.co

Arifin Dg Kulle Harap Masyakarat Sebarluaskan Perda Penyelenggaraan Pendidikan

Aditya
Aditya

Minggu, 26 Juni 2022 12:57

Anggota DPRD Makassar, Arifin Dg Kulle sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Maleo, Jl Pelita Raya, Minggu (26/6/2022).
Anggota DPRD Makassar, Arifin Dg Kulle sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Maleo, Jl Pelita Raya, Minggu (26/6/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Grand Maleo, Jl Pelita Raya, Minggu (26/6/2022).

Arkul–sapan akrabnya berharap masyakarat bisa membantu pemerintah dan DPRD dalam mensosialisasikan perda itu. Sebab isinya mengatur banyak hal terkhusus hak dan kewajiban orang tua terhadap pendidikan anaknya.

“Saya berharap kita sebagai corong atau penyambung lidah, atau minimal di lingkungan kita bisa disebarluaskan perda penyelenggaraan pendidikan ini,” kata Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Apalagi, Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar ini menyebut momen kali tepat untuk mensosialisasikan perda tersebut. Karena sudah memasuki Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Ia meminta agar orangtua sudah harus paham pentingnya memberikan pendidikan yang berkualitas bagi anaknya. Sebagaimana yang tertuang dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan.

“Jadi kenapa saya ambil penyelenggaraan pendidikan karena kita tahu bahwa bulan ini saya tahu persis pasti bergelut dengan pendaftaran siswa baru,” ungkapnya.

Terpisah, pihak dari Dinas Pendidikan Kota Makassar, Panca Nur Wahyudin menilai pendidikan karakter sebagai hak dasar yang harus diberikan oleh orangtua. Itu sebelum masuk ke sekolah.

“Sudah harus ada bekal itu dari orangtua sebagai pendidikan awal. Kemudian sekolah tinggal mengembangkan karakternya,” ucap Panca–sapaan akrabnya.

Panca menambahkan bahwa saat ini banyak orangtua yang masih menyalahkan sekolah terhadap perilaku anaknya. Padahal, menurutnya, ada tanggung jawab orangtua juga untuk memperbaiki karakternya.

“Di dalam Perda ini, disitu ada hak dan kewajibannya orangtua supaya kita tidak salah paham. Kalau ada anak yang nakal jangan sekolahnya disalahkan padahal ada tanggung jawab orang tua disitu,” tambahnya.

Terakhir, tenaga pengajar, Sutrisno juga berharap pendidikan tidak dianggap hanya untuk mencari nilai oleh orangtua. Melainkan penting menjadikan anak berkarakter dan beriman.

“Pendidikan itu ada dua, pendidikan dunia dan akhirat. Dan keduanya sangat penting maka dari itu orangtua perlu paham jangan hanya mengejar dunia,” jeoasnya.

Sutrisno mengajak orangtua untuk paham tiap aturan yang ada dalam Perda tersebut. “Jika ada yang tidak sesuai dalam Perda, kita bisa komplain dan punya dasar,” tukasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR30 Juni 2026 15:18
149 Personel Polrestabes Makassar Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolrestabes
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Polrestabes Mak...
MAKASSAR30 Juni 2026 10:02
Munafri Komitmen Bangkitkan Warisan Kerajaan Tallo Jadi Destinasi Wisata Budaya
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, terus menegaskan komitmennya untuk menghidupkan situs kebudayaan Kota Makassar, te...
BERITA30 Juni 2026 09:15
Pemerintah Resmi Luncurkan Logo dan Identitas Visual HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
JAKARTA, DATAKITA.CO – Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republi...
MAKASSAR29 Juni 2026 21:12
Gubernur: Jalan Lingkar Unhas Masuki Tahap Betonisasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan progres rekonstruksi Jalan Lingkar Unhas di Kecamatan Ta...