Logo Datakita.co

Arifin Dg Kulle Ajak Masyarakat Terapkan Pengelolaan Air Limbah Dengan Baik

Aditya
Aditya

Minggu, 30 Oktober 2022 12:18

Anggota DPRD Makassar, arifin Dg Kulle sosialisasikan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Hotel Royal Bay, Jl Sultan Hasanuddin, Minggu (30/10/2022).
Anggota DPRD Makassar, arifin Dg Kulle sosialisasikan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Hotel Royal Bay, Jl Sultan Hasanuddin, Minggu (30/10/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Air Limbah Domestik merupakan kotoran atau sisa air yang dapat mencemari lingkungan sekitar, karena itu pentingnya menjaga kebersihan dalam pengelolaan air limbah.

Itu disampaikan oleh anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle saat menggelar sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Hotel Royal Bay Makassar, Minggu (30/10/2022).

“Air Limbah itu adalah kotoran atau sisa air kita, jadi bagaimana dilingkungan sekitar kita tidak ada lagi pencemaran. Karenanya perlu penerapan pola hidup sehat agar air limbah kita tidak mencemari,” ujar Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Menurut Arkul begitu ia disapa, masyarakat harus memahami bagaimana pengelolaan air limbah yang ada dilingkungan sekitar, apalagi Pemerintah sudah membuat regulasi agar tidak merugikan karena tercemarnya air limbah tersebut.

“Karena air limbah ini menjadi salah satu permasalahan yang berkepanjangan dan cukup sulit untuk diatasi karena akan terus ada mengikuti perkembangan kehidupan manusia,” terangnya.

Disamping itu, Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal hadir sebagai narasumber. Ia mengatakan secara umum Perda hadir dengan fungsi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Jadi semua Perda itu tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan, apalagi dengan meningkatnya era teknologi berbasis digital maka masyarakat lebih mudah lagi dalam memanfaatkan potensinya,” kata Dahyal.

Karena itu, kata Dahyal, pemerintah daerah membentuk regulasi sebagai instrumen yang merupakan pelaksanaan aturan diatasnya, misalnya undang-undang dasar, dan salah satu produk hukum yang akan dijalankan oleh pemerintah.

Sementara, Sekretaris Pokdarkamtibmas Kota Makassar, Muh Ishak menyampaikan air limbah merupakan suatu hal yang perlu diperhatikan karena berpotensi mencemari lingkungan yang selanjutnya bisa berdampak buruk bagi makhluk hidup termasuk manusia.

“Dalam perda ini ada namanya Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik,” papar Ishak.

Untuk itu, menurut Ishak, dalam mengurangi pencemaran lingkungan akibat dari sistem pengelolaan tersebut maka perlu dilakukan penyedotan lumpur tinja. (*)

 Komentar

 Terbaru

DAERAH20 April 2026 18:31
Pemkab Gowa Kolaborasi Lintas Sektor Berhasil Bedah Ratusan Rumah Keluarga Miskin Ekstrem
GOWA, DATAKITA.CO – Pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dibawah kepemimpinan ...
PEMERINTAHAN20 April 2026 18:17
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
BANDUNG, DATAKITA.CO – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 dirancang agar lulusan ...
MAKASSAR20 April 2026 12:04
Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, Kecamatan Manggala terus mengintensifkan upaya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian da...
MAKASSAR20 April 2026 08:33
Munafri–Aliyah Hadirkan Lampu Tenaga Surya di Kepulauan, Armada Laut Segera Terwujud
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Pemerintah Kota Ma...