Logo Datakita.co

Apiaty Sosialisasikan Perda Penyusunan Produk Hukum Daerah

Aditya
Aditya

Minggu, 27 Februari 2022 15:16

Legislator Golkar Makassar, Apiaty K Amin Syam sosialisasikan Perda Penyusunan Produk Hukum, di Hotel Aston, Minggu (27/2/2022).
Legislator Golkar Makassar, Apiaty K Amin Syam sosialisasikan Perda Penyusunan Produk Hukum, di Hotel Aston, Minggu (27/2/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K. Amin Syam kembali menemui konstituen. Kali ini, dengan menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah, di Hotel Aston, Minggu (27/2/2022).

Kata dia, regulasi ini nantinya menjadi acuan dari pembuatan aturan di Kota Makassar. Mulai produk hukum Peraturan Daerah, Peraturan Walikota (Perwali) bahkan sampai Keputusan Walikota.

“Kita minta peserta bisa memahami sehingga ikut menyebarluaskan Perda nomor 4 tahun 2020 ini ke lingkungan masing-masing,” tukas Apiaty.

Dia menambahkan, masyarakat yang menemukan masalah dan berdampak pada khalayak bisa menyampaikan atau mengadukan ke DPRD. Selanjutnya, laporan itu akan ditindaklanjuti dengan memanggil pihak terkait untuk segera dituntaskan.

“Masyarakat jangan kuatir, apalagi warga di dapil saya kalau ada bangunan yang melanggar bisa dilaporkan ke kami sebagai wakil rakyat. Karena saya wajib untuk melindungi konstituen saya,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Andi Muin Fahma mengatakan, pembentukan produk hukum diperlukan untuk menunjang terwujudunya produk hukum daerah secara sistematis dan koordinasi.

“Kalau ada orang mau bikin apa yang mereka pikir maka kacau negeri ini. Sehingga, saya menilai sekarang ini darurat peraturan menteri. Misalnya, permen tentang kekerasan seksual dikampus kecuali ada persetujuan. Berarti ini dihalalkan,” papar Andi Muin Fahma.

Guru besar bidang hukum ini menyampaikan, sistematika atau langkah-langkah pembentukan Perda. Pertama, ada prilaku bermasalah ditengah masyarakat. Sehingga, pemerintah dan DPRD wajib mengetahui sebab musabab yang nantinya menjadi gagasan terwujudnya rancangan peraturan daerah.

“Syarat pembentukan perda itu karena ada prilaku bermasalah. Apakah pemerintahnya ataukah masyarakatnya. Setelah itu, ada hasil penelitian dan muncul hipotesa kemudian itu dibahas di DPRD,” jelasnya.

Sementara, Narasumber Kegiatan, Abd. Rahman mengatakan, perda yang ditetapkan 4 Desember 2020 ini menjadi acuan pembuatan produk hukum daerah. Harapannya, peserta bisa memahami regulasi ini lalu menyampaikan ke lingkungan masing-masing.

“Perda ini, dia punya ending. Semua produk hukum, itu rujukannya di regulasi ini. Jadi, kedudukannya perda tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah diatasnya perda lain,” paparnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR13 Juni 2026 22:39
Janji Kampanye Appi Terbukti, Petepete Laut Kini Layani Warga Kepulauan Secara Gratis
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Warga kepulauan di Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar kini mulai merasakan hadirnya layanan transportasi laut secara grati...
DAERAH13 Juni 2026 14:55
Bupati Gowa Tegaskan Retail Modern Wajib Libatkan UMKM Lokal dan Patuhi Perizinan
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan seluruh retail modern yang beroperasi di Kabupaten Gowa wajib memberikan rua...
MAKASSAR13 Juni 2026 14:47
Walikota Makassar Buka dan Meriahkan Turnamen Padel Purna Praja Sulsel
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka Turnamen Padel Ikatan Keluarga Besar Ikatan Keluarga Alumni Pendi...
BERITA13 Juni 2026 10:29
Bupati Sinjai Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026, Dorong Pendataan Berkualitas
SINJAI, DATAKITA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menandai dimulainya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan pencanangan sekaligus pele...