Logo Datakita.co

Apiaty Minta Warga Bantu Sebarluaskan Perda Lingkungan Hidup

Aditya
Aditya

Jumat, 19 November 2021 17:45

Legislator Golkar Makassar, Apiaty Amin Syam sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Aston, Jumat (19/11/2021).
Legislator Golkar Makassar, Apiaty Amin Syam sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Aston, Jumat (19/11/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Hotel Aston, Jumat (19/11/2021).

Kata Apiaty, dirinya sengaja mengambil tema terkait pengelolaan lingkungan hidup lantaran banyak masyarakat belum mengetahui dampak dari pengelolaan yang tak sesuai. Misalnya, membuang sampah disembarang tempat.

“Lingkungan hidup ini berkaitan dengan kesehatan. Sehingga, warga perlu mereka tahu bahwa ada yang atur dan menjadi acuan untuk tertib dalam pengelolaan lingkungan,” ucap Apiaty.

Termasuk, kata dia, membuang limbah ke laut sebab akan mencemari biota laut. Dampaknya, penghasilan dari nelayan berkurang akibat tak ada ikan.

“Melalui regulasi ini, kita harap masyarakat memiliki kesadaran terhadap lingkungan. Menciptakan penghijauan mungkin dengan menanam pohon,” katanya.

“Manfaat adanya pohon ini mencegah terjadinya polusi udara. Kita imbau juga warga yang punya aktivitas saat berkendara memakai masker agar tidak menghirup asap dari kendaraan,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Hidayat Marmin mengatakan, sosialisasi terkait lingkungan hidup sangat penting. Sebab, jika ligkungan tak dikelola dengan baik maka sangat bahaya untuk kesehatan dan itu kebanyakan tidak disadari.

“Masalah sepele soal lingkungan yang ada di masyarakat suatu saat akan menjadi ancaman. Bahkan, permasalahan ini merupakan hal yang penting dan menjadi perhatian pemerintah,” tukas Hidayat.

Akademisi ini menyampaikan, bahaya limbah kosmetik perlu dikelola dengan baik. Sebab, tidak sedikit diantara masyarakat, utamanya yang menggunakan produk kecantikan sisa botolnya dibuang sembarangan.

“Nah ini yang kita tidak sadari akan bahaya dari limbah ini. Hadirnya regulasi ini bisa menyadarkan kita pentingnya lingkungan hidup,” katanya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR18 April 2026 08:47
FGD DLH Makassar, Melinda Aksa Tekankan Solusi Konkret Atasi Krisis Sampah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya perumusan strategi pengelolaan sampah yang b...
PENDIDIKAN17 April 2026 23:41
Kembangkan Riset Rumput Laut, Unhas Gandeng Solforto Korea Selatan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan asal Korea Selatan, Solforto Co., Lt...
MAKASSAR17 April 2026 22:17
Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko dan 60 Armada
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) meningkatkan status kesiapsiagaan men...
MAKASSAR17 April 2026 21:11
Gubernur Ungkap Perkembangan Preservasi Jalan Ruas Makassar-Gowa dan Takalar Capai 26 Persen
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membeberkan update progres pelaksanaan program Multiyears Project (MY...