Logo Datakita.co

Apiaty Amin Syam Harap Pengelola Rumah Kost Libatkan RT/RW

Aditya
Aditya

Selasa, 30 November 2021 15:25

Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam sosialisasikan Perda Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Grand Town, Selasa (30/11/2021).
Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam sosialisasikan Perda Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Grand Town, Selasa (30/11/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam menyampaikan sejumlah pesan terkait pengelolaan rumah kost. Beberapa diantaranya terkait kemanan dan perizinan.

Hal itu disampaikan Apiaty saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost. Bertempat di Hotel Grand Town, Selasa (30/11/2021).

Untuk izin mendirikan rumah kost, Apiaty mengingatkan agar para pengelola harus melengkapi seluruh berkas yang ada. Sebagaimana yang diatur dalam Perda.

“Perda ini harus dipahami oleh seluruh pengelola rumah kost. Ada sanksi yang berlaku jika tidak dipatuhi. Hal ini juga demi menjaga kenyamanan mereka yang kost. Apalagi banyak mahasiswa dari luar kota yang pastinya tinggal,” ujarnya.

Legislator dari Fraksi Golkar ini juga mengatakan bahwa masyakarat sekitar harus turut serta dalam melakukan pengawasan. Sebab, nilainya, tak sedikit kasus kriminal terjadi di rumah kost.

“Makanya ini harus ada peran masyakarat untuk mengawasi. Dan khususnya bagi ketua RT dan RW,” tambah Sekretaris Komisi A DPRD Kota Makassar ini.

Sementara itu, Andi Imran Tenri Tata yang juga menjadi narasumber menyebut ada beberapa tambahan izin yang harus dilengkapi oleh para pengelola kost. Selain IMB, mereka juga harus merampungkan seperti Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

“Dan bapak-bapak ibu-ibu ini harus kita lengkapi juga jangan sampai kita lupa. Karena ini penting sekali kalau tidak maka pengelolaan kita akan dicabut,” tutup Mantan Anggota DPRD Sulsel ini.

Mantan Anggota DPRD Sulsel lainnya, yakni Chaerul Tellu Rahim juga mengatakan hal yang serupa. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut mesti dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

“Kehadiran Perda yang dibuat ini harus dipatuhi karena ini menyangkut kepentingan kita bersama,” tukas Chaerul. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR21 April 2026 23:28
Haris Abdurrahman Resmi Jadi Anggota DPRD Sulsel Lewat PAW, Jufri Rahman Tekankan Sinergi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Selatan di Ruang Rap...
MAKASSAR21 April 2026 23:00
PD Terminal Makassar Hadirkan Wajah Baru Terminal: Lebih Estetika, Tertib, dan Produktif
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar terus bergerak membenahi wajah transportasi publik demi menghadirkan terminal yang tidak lagi ident...
DAERAH21 April 2026 21:38
Gubernur Kirim Bantuan untuk Korban Kebakaran di Parepare
PAREPARE, DATAKITA.CO – Peristiwa kebakaran yang terjadi di Jalan Matalie, dekat Permandian Lumpue, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, ...
DAERAH21 April 2026 16:23
Wabup Gowa: Transformasi Digital Kebutuhan yang Tidak Dapat Ditunda
GOWA, DATAKITA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menegaskan komitmennya dalam mempercepat transformasi digital pemerintahan melalui Sosial...