Logo Datakita.co

Apiaty Amin Syam Harap Pengelola Rumah Kost Libatkan RT/RW

Aditya
Aditya

Selasa, 30 November 2021 15:25

Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam sosialisasikan Perda Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Grand Town, Selasa (30/11/2021).
Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam sosialisasikan Perda Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Grand Town, Selasa (30/11/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam menyampaikan sejumlah pesan terkait pengelolaan rumah kost. Beberapa diantaranya terkait kemanan dan perizinan.

Hal itu disampaikan Apiaty saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost. Bertempat di Hotel Grand Town, Selasa (30/11/2021).

Untuk izin mendirikan rumah kost, Apiaty mengingatkan agar para pengelola harus melengkapi seluruh berkas yang ada. Sebagaimana yang diatur dalam Perda.

“Perda ini harus dipahami oleh seluruh pengelola rumah kost. Ada sanksi yang berlaku jika tidak dipatuhi. Hal ini juga demi menjaga kenyamanan mereka yang kost. Apalagi banyak mahasiswa dari luar kota yang pastinya tinggal,” ujarnya.

Legislator dari Fraksi Golkar ini juga mengatakan bahwa masyakarat sekitar harus turut serta dalam melakukan pengawasan. Sebab, nilainya, tak sedikit kasus kriminal terjadi di rumah kost.

“Makanya ini harus ada peran masyakarat untuk mengawasi. Dan khususnya bagi ketua RT dan RW,” tambah Sekretaris Komisi A DPRD Kota Makassar ini.

Sementara itu, Andi Imran Tenri Tata yang juga menjadi narasumber menyebut ada beberapa tambahan izin yang harus dilengkapi oleh para pengelola kost. Selain IMB, mereka juga harus merampungkan seperti Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

“Dan bapak-bapak ibu-ibu ini harus kita lengkapi juga jangan sampai kita lupa. Karena ini penting sekali kalau tidak maka pengelolaan kita akan dicabut,” tutup Mantan Anggota DPRD Sulsel ini.

Mantan Anggota DPRD Sulsel lainnya, yakni Chaerul Tellu Rahim juga mengatakan hal yang serupa. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut mesti dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

“Kehadiran Perda yang dibuat ini harus dipatuhi karena ini menyangkut kepentingan kita bersama,” tukas Chaerul. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR13 Juni 2026 22:39
Janji Kampanye Appi Terbukti, Petepete Laut Kini Layani Warga Kepulauan Secara Gratis
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Warga kepulauan di Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar kini mulai merasakan hadirnya layanan transportasi laut secara grati...
DAERAH13 Juni 2026 14:55
Bupati Gowa Tegaskan Retail Modern Wajib Libatkan UMKM Lokal dan Patuhi Perizinan
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan seluruh retail modern yang beroperasi di Kabupaten Gowa wajib memberikan rua...
MAKASSAR13 Juni 2026 14:47
Walikota Makassar Buka dan Meriahkan Turnamen Padel Purna Praja Sulsel
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka Turnamen Padel Ikatan Keluarga Besar Ikatan Keluarga Alumni Pendi...
BERITA13 Juni 2026 10:29
Bupati Sinjai Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026, Dorong Pendataan Berkualitas
SINJAI, DATAKITA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menandai dimulainya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan pencanangan sekaligus pele...