Logo Datakita.co

Apiaty Ajak Warga Sosialisasikan Perda Retribusi Sampah

Aditya
Aditya

Rabu, 29 September 2021 15:18

Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam sosialisasikan Perda Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan, di Hotel Aston Makassar, Rabu (29/9/2021).
Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam sosialisasikan Perda Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan, di Hotel Aston Makassar, Rabu (29/9/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan kebersihan, di Hotel Aston Makassar, Rabu (29/9/2021).

Kata dia, persoalan sampah menjadi tanggungjawab bersama, baik pemerintah, swasta dan masyarakan. Untuk berjalan efektif, dibuatkan regulasi. Tujuannya, mengatur proses pengambilan sampah dari rumah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Tapi, perda ini belum sepenuhnya diketahui masyarakat luas. Sehingga, kita minta mereka membantu sebarluaskan regulasi ini,” ujar Apiaty K Amin Syam.

Politisi Partai Golkar ini membahas mengenai mekanisme hingga sanksi perihal retribusi sampah dalam regulasi. Kata dia, Perda ini memiliki turunan berupa Perwali nomor 56 tahun 2015 tentang peninjauan tarif retribusi persampahan.

“Didalam ini lebih detail karena diatur mulai jenis sampah, sampai tarif dan zonasi sampah,” katanya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Mujiburrahman mengatakan, persoalan sampah tidak boleh dianggap remeh. Sebab, jika tidak diolah dengan baik maka akan menjadi musuh besar bagi masyarakat.

“Berdasarkan data, Indonesia menjadi produsen sampah terbesar kedua di dunia. Ini karena, setiap manusia memiliki potensi mengeluarkan sampah. Bahkan data menyebutkan setiap orang menghasilkan sampah 1 kilo lebih,” ucap Mujiburrahman.

Sambung dia, potensi sampah paling besar berada di rumah tangga, kemudian perusahaan atau hotel. Sehingga, pengelolaan sampah ini penting. Termasuk menjadi sumber pendapatan.

“Sampah ini dikelolah menjadi uang. Itulah melalui penarikan retribusi sampah yang semuanya diatur dalam Perda ini,” cetusnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR14 Juni 2026 13:40
Menteri Haji Sambut Kedatangan Kloter 17 di Asrama Sudiang, Ajak Jemaah Wujudkan Kemabruran dalam Kehidupan Sehari-hari
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Haji dan Umrah RI, Irfan Yusuf, menyampaikan ucapan selamat datang kepada jemaah haji Kelompok Terbang (Kloter) 17 E...
MAKASSAR13 Juni 2026 22:39
Janji Kampanye Appi Terbukti, Petepete Laut Kini Layani Warga Kepulauan Secara Gratis
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Warga kepulauan di Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar kini mulai merasakan hadirnya layanan transportasi laut secara grati...
DAERAH13 Juni 2026 14:55
Bupati Gowa Tegaskan Retail Modern Wajib Libatkan UMKM Lokal dan Patuhi Perizinan
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan seluruh retail modern yang beroperasi di Kabupaten Gowa wajib memberikan rua...
MAKASSAR13 Juni 2026 14:47
Walikota Makassar Buka dan Meriahkan Turnamen Padel Purna Praja Sulsel
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka Turnamen Padel Ikatan Keluarga Besar Ikatan Keluarga Alumni Pendi...