MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle kembali menemui konstituen. Agendanya, sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2008 tentang pembinaan Anak Jalan dan Gelandangan, Pengemis, Pengamen di Makassar.

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, Senin (20/9/2021). Hadir sebagai narasumber, Lurah Manuruki Ari Fadli dan Ketua Karang Taruna Manuruki Isak.
Pada kesempatan ini, Arifin Dg Kulle membahas pembinaan Anak Jalan (Anjal) dan Gelandangan, Pengemis (Gepeng). Pasalnya, keberadaan mereka mulai menjamur sehingga menganggu tatanan kota.
Baca Juga :

Sebab, kata politisi Demokrat ini, tujuan perda terbentuk yakni memberikan perlindungan dan menciptakan ketertiban serta ketentraman di masyarakat. Termasuk, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia.
“Tujuannya lainnya dari regulasi ini yaitu menciptakan perlakuan yang adil dan proporsional dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat,” jelas Arifin Dg Kulle.
Olehnya itu, ia berharap, peserta kegiatan bisa ikut berkontribusi dengan membantu sebarluaskan Perda tentang Pembinaan Anjal dan Gepeng.

“Saya harap peserta bisa membantu menyebarluaskan perda ini mendengar pembahasan dari para narasumber,” ujarnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan Ari Fadli menyampaikan, sosialisasi ini bentuk kinerja legislatif untuk masyarakat. Sebab, semua produk harus disebarluaskan sebagai pertanggungjawaban baik ke pemerintah juga ke warga.
“Perda ini membahas anjal dan gepeng. Hal ini bentuk fenomena di kota metropolitan dan ini hal yang lumrah,” jelas Ari Fadli.

Di Makassar, Ari mengungkapkan, anjal dan gepeng yang beredar di lampu jalan itu dominan bukan masyarakat Makassar. Mereka merupakan warga pendatang yang mengais rejeki.
“Jadi 80 persen itu anjal dan gepeng di Makassar warga luar Makassar. Ini menjadi dilematis pemerintah terkait penindakan,” katanya. (*)








Komentar