Logo Datakita.co

Anggota DPR Apresiasi Polri Ungkap Perusahaan Pinjol Ilegal

Fadli
Fadli

Selasa, 06 Desember 2022 00:47

Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi.
Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi.

JAKARTA, DATAKITA.CO – Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi memberikan apresiasi kepada Polri yang telah mengungkap peredaran aplikasi pinjaman online (pinjol) yang berada di Manado, Sulawesi Utara.

Dia pun mendukung kepolisian untuk terus mengembangkan pengungkapan perusahaan aplikasi pinjol ilegal di seluruh Indonesia yang meresahkan masyarakat.

“Saya mengapresiasi Polda Metro Jaya yang mengungkap peredaran aplikasi pinjaman online yang berada di Manado, Sulawesi Utara. Aparat kepolisian jangan sampai berhenti dan puas diri,” kata Andi Rio, di Jakarta, Senin (5/12/2022).

Dia mengatakan, kapolri sudah membuktikan dengan menjalankan petunjuk dan arahan Presiden Jokowi pada acara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021 terkait maraknya aksi penipuan pinjol dan tindak pidana keuangan digital.

Dia pun meminta Polri jangan hanya berhenti mengungkap kasus pinjol yang berada di Manado, karena sudah banyak masyarakat yang dirugikan.

Menurut dia, kondisi ekonomi pada masa pandemi Covid-19 membuat gejolak terhadap perekonomian di masyarakat. Namun, di sisi lain, perkembangan digital dan situasi ekonomi dimanfaatkan pelaku usaha pinjol ilegal untuk meraih keuntungan.

“Pelaku pinjol ilegal merayu masyarakat melalui akses kemudahan persyaratan dan pencairan namun berujung pada pesakitan,” katanya lagi.

Dia mengatakan perusahaan pinjol ilegal telah meresahkan masyarakat karena diduga melakukan tindak kejahatan berupa psikis, pencurian data pribadi, dan teror. Karena itu dia meminta Polri jangan ragu memberantas pinjol ilegal.

Sebelumnya, Penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pinjaman daring (pinjaman online/pinjol) ilegal yang berada di Manado, Sulawesi Utara.

“Sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah A sebagai petugas ‘debt collector’, pengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Auliansyah menjelaskan dalam penggerebekan tersebut petugas turut mengamankan sebanyak 40 karyawan perusahaan pinjaman daring ilegal tersebut.

Penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa 29 November 2022 di Manado, dengan bantuan dari Polda Sulawesi Utara.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap A dan G yang adalah Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan pengungkapan tersebut untuk membongkar seluruh operasi pinjaman daring ilegal tersebut.

 Komentar

 Terbaru

BERITA02 Mei 2026 15:20
Pelepasan 44 JCH Sinjai, Bupati Titip Pesan Jaga Kekompakan
SINJAI, DATAKITA.CO – Bupati Sinjai Ratnawati Arif melepas sebanyak 44 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Sinjai untuk berangkat menuju Asrama Haji Su...
MAKASSAR02 Mei 2026 11:42
Camat Panakkukang Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan untuk Lansia di Sudut Permukiman
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin atau yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons dan kepeduliannya terhadap kondisi war...
BERITA02 Mei 2026 01:12
Prabowo Umumkan Rangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026
JAKARTA, DATAKITA.CO – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasion...
MAKASSAR01 Mei 2026 11:18
Pemprov Sulsel Hadiri Paripurna DPRD, Laporan Reses Jadi Bahan Perencanaan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Kamis, 30 April 2026....