MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Andi Rachmatika Dewi kembali melakukan tatap muka dengan konstituen. Kegiatan kali terkait penyebarluasan informasi dan produk hukum sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Kecamatan Makassar Jalan Gunung Bawakaraeng, Sabtu (5/12/2020).

Regulasi daerah yang dibahas mengenai Perda nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Sulsel menjadi perusahaan perseroan daerah.

Baca Juga :
Kata Cicu—sapaan akrabnya, sosialisasi perda ini merupakan agenda rutin DPRD Provinsi Sulsel untuk menyebarluaskan informasi ke masyarakat Kabupaten dan Kota yang ada di Sulsel. Salah satunya, Perda nomor 2 tahun 2020.
“Saya kira semua regulasi yang dibuat wajib diketahui masyarakat luas, termasuk Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Perseroda,” jelas Cicu.

Kata Cicu, ada perbedaan yang mendasar dengan perubahan status perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Sulsel menjadi Perusahaan Perseroan Daerah. Diantaranya, kepemilikan perusahaan tidak lagi 100 persen milik Pemerintah.
“Tapi dengan adanya regulasi ini maka kita berbagi saham dengan pihak swasta. Tapi pemerintah tetap memiliki saham lebih besar sebanyak 51 persen sehingga kebijakan masih berada di pihak pemerintah,” ujar dia.

Kemudian, Cicu menjelaskan, masuknya investor memungkinkan akan membuat suatu usaha lain misalnya Mall. Itu, memberikan efek terhadap kebutuhan tenaga kerja.
“Keuntungannya untuk masyarakat, tentu saja membuka lapangan kerja yang lebih luas. Kalau, berkembang ini perusahaan tentu butuh tenaga kerja yang lebih banyak pula,” bebernya. (*)








Komentar