MAKASSAR, DATAKITA.CO – Perusahaan daerah (Perusda) Sulawesi Selatan resmi berubah status menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda).
Perubahan status ini diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Selatan. Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi.
Baca Juga :
“Perubahan ini kita harap bisa memberikan efek pendapatan yang lebih besar bagi Pemprov Sulsel,” ucap Andi Rachmatika Dewi, disela-sela Sosialisasi Perda, di Hotel Lamacca, Sabtu (14/11/2020).
Kata dia, berdarsarkan Perda Sulsel 2/2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, dimungkinkan pihak ketiga atau swasta yang menanam saham di perusahaan milik pemerintah.
Berbeda saat masih berstatus perusahaan daerah 100% kepemilikan berada di tangan pemerintah kebupaten/kota dan provinsi.
“Tapi dengan adanya regulasi ini maka kita berbagi saham dengan pihak swasta. Tapi pemerintah tetap memiliki saham lebih besar sebanyak 51% sehingga kebijakan masih berada di pihak pemerintah,” ujarnya. (*)
Komentar