MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi mengajak masyarakat sosialisasikan Perda 3/2020 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Takbenda.
Hal itu disampaikan saat melakukan penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel di Hotel Mustika Sari Jalan Gunung Latimojong, Sabtu (14/11/2020).
Baca Juga :
Dia menyebutkan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perda ini bahkan belum memahami maksud daru kebudayaan tak benda itu. Sehingga regulasi ini perlu untuk diperkenalkan dan disebarluaskan ke masyarakat umum.
“Kita ingin memperkenalkan kepada masyarakat bahwa perda ini mengatur tentang bagaimana kita bisa memaknai dan melestarikan kebudayaan tak benda itu. Jadi perlu memang kita perkenalkan apa isi dari perda ini,” kata Cicu—sapaan akrabnya.
Cicu mencontohkan pelajaran bahasa daerah yang sudah tidak lagi dipelajari di SD. Padahal mata pelajaran tersebut merupakan salah satu bentuk pelestarian kebudayaan takbenda yang bisa diturunkan ke anak cucu nantinya.
“Jadi mungkin dengan adanya perda ini kita bisa lebih paham bahwa kebudayaan takbenda itu sangat banyak dan perlu untuk dijaga bersama-sama. Tari-tarian dan juga literatur dalam bentuk tulisan,” ungkap dia. (*)
Komentar