Logo Datakita.co

Andi Pahlevi Harap Pengelolaan Rumah Kost Bisa Wujudkan Kamtibmas Ditengah Masyarakat

Aditya
Aditya

Sabtu, 25 November 2023 11:55

Anggota DPRD Makassar, Andi Pahlevi sosialisasikan Perda Pengelolaan Rumah Kost, di Aerotel Smile Makassar, Sabtu (25/11/2023).
Anggota DPRD Makassar, Andi Pahlevi sosialisasikan Perda Pengelolaan Rumah Kost, di Aerotel Smile Makassar, Sabtu (25/11/2023).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi berharap pemilik rumah-rumah kost yang ada di sejumlah wilayah di Makassar bisa mengikuti aturan pemerintah.

Hal demikian disampaikan Pahlevi saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Aerotel Smile Makassar, Sabtu (25/11/2023).

“Di Makassar sekarang banyak sekali bertebaran rumah kost, menurut perda ini semua harus mengikut aturan mulai dari administrasi hingga hal teknis,” ujarnya.

Menurut Legislator Partai Gerindra ini biasanya rumah kost tumbuh dan berkembang seiring dengan banyaknya kawasan pendidikan maupun tempat perkantoran.

“Ini penting buat kita bagaimana menyikapi fenomena rumah kost, kadang banyak menimbulkan konflik sosial bahkan berujung ke dampak kriminal,” ungkapnya.

Sebagai narasumber sosialisasi, Muhammad Takdir menjelaskan bahwa konflik yang sering terjadi di rumah-rumah kost akibat tidak adanya aturan jelas dari pemiliknya.

“Karena setiap orang atau badan yang memiliki rumah kost bertanggung jawab, dan mengikuti aturan secara tertulis kepada pemerintah setempat,” jelasnya.

Izin rumah kost juga, kata Takdir, diperuntukkan minimal ada penanggung jawab atau penjaga dalam pengelolaan rumah kost yang berlaku jangka waktu lima tahun sekali.

Sementara itu, Andi Sugeng Sapta Aji mengatakan pada dasarnya dalam Perda ini ada beberapa poin penting, seperti tujuannya adalah mitigasi konflik, terciptanya Kamtibmas ditengah masyarakat.

“Apalagi jangan sampai ada penghuni rumah kost baru yang tidak teridentifikasi kedudukannya, bisa saja dia perampok atau pelaku kriminal,” cetusnya.

Yang paling penting, kata dia, rumah kost ini belum ada besaran retribusi yang harus dibayarkan oleh pemilik rumah-rumah kost kepada pemerintah dalam meningkatkan PAD.

“Kedepan kita berharap anggota legislatif bisa merevisi atau menambah poin dalam pengelolaan rumah kost ini,” pungkasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

BERITA20 Mei 2026 18:46
Rezki Reses di Rappocini-Makassar, Bank Sampah hingga Lampu Jalan Jadi Sorotan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki kembali menjemput aspirasi warga melalui reses ketiga masa persidangan ketiga tahun si...
BERITA20 Mei 2026 18:13
Odhika Terima Keluhan Armada Sampah Hingga Kurangnya Perhatikan UMKM di Tamalanrea-Biringkanaya
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan kembali menggelar reses ketiga masa persidangan ketiga tahun sidang 2...
POLITIK20 Mei 2026 12:55
William Soroti Tumpukan Sedimentasi Penyebab Banjir hingga Air Bersih di Utara Makassar
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, William memulai reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang 2025/2026 dengan menyapa war...
MAKASSAR20 Mei 2026 11:00
Peserta Didik Sespimmen Polri Dikreg Ke-66 Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri Dikreg ke-66 Tahun Anggaran 2026 melaksanakan kegiata...