Logo Datakita.co

Andi Hadi Ibrahim Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Guru Honorer

Aditya
Aditya

Selasa, 31 Agustus 2021 23:13

Anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim sosialisasikan Perda Penyenggaraan Pendidikan, di Hotel Dalton, Selasa (31/8/2021).
Anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim sosialisasikan Perda Penyenggaraan Pendidikan, di Hotel Dalton, Selasa (31/8/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim meminta pemerintah lebih memperhatikan nasib guru honorer. Sebab, pendapatan mereka masih jauh dari kata sejahtera.

Hal itu Ustad Hadi—sapaan akrabnya sampaikan saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan di Hotel Dalton, Selasa (31/8/2021).

Kata dia, pemerintah harus memperhatikan anggaran untuk sektor pendidikan. Sebab, hal itu menjadi basic atau dasar bagaimana penyelenggaraan pendidikan berjalan lancar di Kota Makassar.

“Kalau dia guru status ASN tidak ada masalah. Bagaimana yang honorer, apalagi jumlah guru honorer di Makassar cukup tinggi,” ujar Hadi.

Hadi mengatakan, keberadaan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah cukup baik. Tinggal, penerapan dilapangan perlu menjadi perhatian pemerintah. Apalagi, saat ini situasi pandemi yang menuntut metode pengajaran diubah.

“Guru honorer yang bukannya sejahtera tapi tertekan dengan keadaan dengan pandemi,” bebernya.

Hadi berharap sosialisasi ini bisa disebarluaskan ke lingkungan dari masing-masing peserta sehingga warga Makassar tahu dan paham bahwa ada Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

“Kita harap ada pembenahan bahkan kalau bisa inovasi di dunia pendidikan. Menjawab semuan tantangan termasuk diera pandemi saat ini,” jelasnya.

Sementara, Narasumber Kegiatan, Abd Aziz Ilyas menjelaskan, penyelenggaran pendidikan dengan kaitan metode belajar dalam islam. Utamanya, cara mendidik anak melalui pemahaman Alquran.

“Perlu sentuhan yang baik dalam mengajar. Dalam Agama, ada batasan sentuhan jika memberikan sanksi ke peserta didik,” ujar Abd Aziz.

Saat ini, menurutnya, guru hanya sekedar mengajar bukan mendidik. Padahal, pendidikan diharap membentuk perilaku peserta didik.

“Sementara, pembentukan karakter atau perilaku harus ada punisment. Misalnya reward atau sanksi,” jelasnya.

Sementara itu, Dr. Muhammad Asrar, M.Pdi dalam paparannya, menjelaskan Perda ini memuat banyak aspek seperti peraturan pemerintah, sikdiknas hingga peraturan menteri. Selain itu, kewajiban pemerintah menyelenggarakan pendidikan dasar secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan sistem Pendidikan.

“Setelah saya baca, Perda ini mengatur secara detail perangkat pendidikan seperti pengelolaan, penyelenggaraan hingga kesejahteraan pendidik,” ujarnya.

Namun, yang kurang menurutnya belum ada penjelasan mengenai peran orang tua. Pasalnya, orang tua merupakan aktor utama dalam tumbuh kembang pendidikan anak-anaknya. Ia menambahkan, hal tersebut menjadi PR bagi DPRD untuk menjelaskan secara detail termasuk sarana dan prasarana. (*)

 Komentar

 Terbaru

BERITA14 Juni 2026 15:43
BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Bupati Sinjai Minta Nelayan dan Warga Pesisir Waspada
SINJAI, DATAKITA.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas II Maritim Paotere mengeluarkan peringatan ...
MAKASSAR14 Juni 2026 13:40
Menteri Haji Sambut Kedatangan Kloter 17 di Asrama Sudiang, Ajak Jemaah Wujudkan Kemabruran dalam Kehidupan Sehari-hari
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Haji dan Umrah RI, Irfan Yusuf, menyampaikan ucapan selamat datang kepada jemaah haji Kelompok Terbang (Kloter) 17 E...
MAKASSAR13 Juni 2026 22:39
Janji Kampanye Appi Terbukti, Petepete Laut Kini Layani Warga Kepulauan Secara Gratis
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Warga kepulauan di Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar kini mulai merasakan hadirnya layanan transportasi laut secara grati...
DAERAH13 Juni 2026 14:55
Bupati Gowa Tegaskan Retail Modern Wajib Libatkan UMKM Lokal dan Patuhi Perizinan
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan seluruh retail modern yang beroperasi di Kabupaten Gowa wajib memberikan rua...