Logo Datakita.co

Abd Wahab Tahir Ajak Warga Bangun Ruang Diskusi, Upaya Ciptakan ketertiban Umum

Aditya
Aditya

Minggu, 18 September 2022 21:13

Anggota DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir sosialisasikan Perda Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat, di Hotel Whiz Prime Sudirman, Minggu (18/9/2022).
Anggota DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir sosialisasikan Perda Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat, di Hotel Whiz Prime Sudirman, Minggu (18/9/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Abd Wahab Tahir kembali menemui konstituen daerah pemilihan (dapil) 2 meliputi lima kecamatan, yakni Kecamatan Wajo, Bontoala, Ujung Tanah, Tallo dan Kepulauan Sangkarrang.

Agendanya, membahas sekaligus sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat, di Hotel Whiz Prime Sudirman, Minggu (18/9/2022).

Kata dia, pihaknya ingin dan berharap ada ketertiban di tengah masyarakat. Lewat perda ini, semua yang diinginkan dalam regulasi yang diterbitkan 2021 kemarin bisa terwujud dan terlaksana.

“Alasan saya ambil karena kita ingin tercipta ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Itu saja,” ungkap Abd Wahab Tahir.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar itu menilai, tidak semua masalah bisa diselesaikan dengan reaksi berlebihan. Sehingga, penting ada ruang diskusi dan komunikasi ditengah masyarakat.

“Saya orang yang termasuk, tidak sepakat dengan demo. Kalau bicara ketertiban umum, itu perintah undang-undang. Makanya, boleh demo tapi harus jaga ketertiban umum,” jelasnya.

Lebih jauh, sambung Politisi Golkar, pelaksanaan pemilu raya nantinya diharapkan tidak terjadi saling sikut sehingga melahirkan kisruh bahkan hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi, pemilu raya RT dan RW diikuti oleh banyak orang.

“Intinya, ketertiban umum itu kewajiban semua orang. Termasuk nanti di Pemilu Raya, harapan kita tidak terjadi apa-apa,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Pantja Nur Wahidin mengatakan, regulasi ini masih baru sehingga perlu sosialisasi lebih masif. Harapannya, peserta bisa membantu menyebarluaskan Perda nomor 7 Tahun 2021 ke lingkungan masing-masing.

Perda ini terbentuk untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam menyelenggarakan ketertiban umum. Sebab, ada tujuan yang ingin dicapai dari adanya regulasi yang dibentuk tahun 2021 kemarin.

“Salah satu tujuan dibentuknya perda ini mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat,” kata Pantja.

Selain itu, sambung mantan Kabid GTK Dinas Pendidikan Kota Makassar itu tujuan lainnya adanya perda ini yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Meningkatkan kualitas pembangunan dan meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat. (*)

 Komentar

 Terbaru

DAERAH13 Juni 2026 14:55
Bupati Gowa Tegaskan Retail Modern Wajib Libatkan UMKM Lokal dan Patuhi Perizinan
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan seluruh retail modern yang beroperasi di Kabupaten Gowa wajib memberikan rua...
MAKASSAR13 Juni 2026 14:47
Walikota Makassar Buka dan Meriahkan Turnamen Padel Purna Praja Sulsel
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka Turnamen Padel Ikatan Keluarga Besar Ikatan Keluarga Alumni Pendi...
BERITA13 Juni 2026 10:29
Bupati Sinjai Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026, Dorong Pendataan Berkualitas
SINJAI, DATAKITA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menandai dimulainya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan pencanangan sekaligus pele...
PEMERINTAHAN13 Juni 2026 00:43
Genjot Digitalisasi Layanan, Andi Asminullah Ajak Warga Bayar Pajak Via ‘Online’
MAKASSAR DATAKITA.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus gencar mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiba...