MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Abd Wahab Tahir kembali menemui konstituen daerah pemilihan (dapil) 2 meliputi lima kecamatan, yakni Kecamatan Wajo, Bontoala, Ujung Tanah, Tallo dan Kepulauan Sangkarrang.

Agendanya, membahas sekaligus sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat, di Hotel Whiz Prime Sudirman, Minggu (18/9/2022).

Baca Juga :
Kata dia, pihaknya ingin dan berharap ada ketertiban di tengah masyarakat. Lewat perda ini, semua yang diinginkan dalam regulasi yang diterbitkan 2021 kemarin bisa terwujud dan terlaksana.
“Alasan saya ambil karena kita ingin tercipta ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Itu saja,” ungkap Abd Wahab Tahir.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar itu menilai, tidak semua masalah bisa diselesaikan dengan reaksi berlebihan. Sehingga, penting ada ruang diskusi dan komunikasi ditengah masyarakat.

“Saya orang yang termasuk, tidak sepakat dengan demo. Kalau bicara ketertiban umum, itu perintah undang-undang. Makanya, boleh demo tapi harus jaga ketertiban umum,” jelasnya.
Lebih jauh, sambung Politisi Golkar, pelaksanaan pemilu raya nantinya diharapkan tidak terjadi saling sikut sehingga melahirkan kisruh bahkan hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi, pemilu raya RT dan RW diikuti oleh banyak orang.

“Intinya, ketertiban umum itu kewajiban semua orang. Termasuk nanti di Pemilu Raya, harapan kita tidak terjadi apa-apa,” paparnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan Pantja Nur Wahidin mengatakan, regulasi ini masih baru sehingga perlu sosialisasi lebih masif. Harapannya, peserta bisa membantu menyebarluaskan Perda nomor 7 Tahun 2021 ke lingkungan masing-masing.
Perda ini terbentuk untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam menyelenggarakan ketertiban umum. Sebab, ada tujuan yang ingin dicapai dari adanya regulasi yang dibentuk tahun 2021 kemarin.

“Salah satu tujuan dibentuknya perda ini mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat,” kata Pantja.
Selain itu, sambung mantan Kabid GTK Dinas Pendidikan Kota Makassar itu tujuan lainnya adanya perda ini yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Meningkatkan kualitas pembangunan dan meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat. (*)








Komentar