SINJAI, DATAKITA.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai mencatat capaian yang menggembirakan di akhir tahun 2024.
Jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan mencapai angka 3.287. Yang lebih menarik, sebanyak 2.356 NIB di antaranya berhasil diterbitkan secara mandiri oleh para pelaku usaha.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PMPTSP Sinjai, Lukman Dahlan, usai acara pelantikan di Ruang Pola Bupati Sinjai, Selasa (31/12/2024).
Menurut Lukman, peningkatan jumlah pelaku usaha yang mampu mengurus NIB secara mandiri merupakan indikator positif dari semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas usaha.
“Ini menunjukkan bahwa masyarakat Sinjai semakin melek teknologi dan mampu memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan pemerintah untuk mengurus perizinan,” ujar Lukman.
Meskipun demikian, DPMPTSP Sinjai tetap memberikan pendampingan kepada 931 pelaku usaha yang masih membutuhkan bantuan.
“Kami berharap di tahun 2025, seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sinjai sudah memiliki NIB,” ungkap Lukman.
Untuk mencapai target tersebut, DPMPTSP Sinjai terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar kegiatan penyuluhan dan pelayanan langsung secara door to door di Kecamatan Sinjai Utara.
“Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki NIB dan bagaimana cara mengurusnya,” tambah Lukman.
Keberhasilan DPMPTSP Sinjai ini tidak lepas dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Berbagai inovasi dan upaya terus dilakukan untuk mempermudah proses perizinan berusaha, sehingga pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan usahanya.
Dengan capaian yang positif ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Kabupaten Sinjai yang memiliki NIB. Adanya NIB akan memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha.
Komentar