Logo Datakita.co

Wisatawan Dibatasi Hanya 50 Persen, Harus Terapkan Prokes

Fadli
Fadli

Jumat, 14 Mei 2021 11:54

Dokumentasi: Suasana Pantai Tanjung Bayang Makassar pada pertengahan 2018 lalu. (int)
Dokumentasi: Suasana Pantai Tanjung Bayang Makassar pada pertengahan 2018 lalu. (int)

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Libur panjang yang bertepatan dengan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H, bisa mengakibatkan melonjaknya kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata.

Karena itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel mengeluarkan instruksi dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19, serta mencegah terjadinya cluster baru penularan Covid-19 yang bersumber dari tempat-tempat/destinasi wisata.

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, meminta agar Bupati dan Wali Kota se-Sulsel memperhatikan beberapa hal terkait kunjungan masyarakat ke destinasi wisata. Antara lain, membatasi pengunjung tempat/destinasi wisata maksimal 50 persen dari kapasitas lokasi.

“Pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 (jaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan) diterapkan di dalam tempat/destinasi wisata,” pesan Andi Sudirman.

Jika pengunjung mencapai kapasitas maksimal 50 persen, lanjut Andi Sudirman, diharapkan untuk menutup pintu masuk dan melakukan pengawasan penegakan protokol bagi pengunjung yang antri masuk atau menunggu giliran di pintu masuk.

“Rekayasa pengalihan arus lalu lintas dengan sistem buka tutup menuju destinasi dapat diberlakukan dengan berkoordinasi instansi terkait,” terangnya.

Ia juga meminta agar Bupati dan Wali Kota melakukan koordinasi yang dianggap perlu dengan TNI/Polri, serta pengelola tempat/destinasi wisata untuk memastikan pelaksanaan hal-hal tersebut. Termasuk, menempatkan pos pantau terpadu pencegahan penyebaran Covid-19 khusus destinasi wisata dari unsur TNI/Polri, kesehatan, perhubungan, Satpol PP, dan Pemerintah Kelurahan/ Desa.

“Bupati dan Wali Kota juga harus menunjuk petugas pengawas patroli keliling anti kerumunan di dalam tempat-tempat wisata,” tegasnya.

Diketahui, pada tahun 2021 ini, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk mencegah penularan Covid-19. Salah satunya, mengenai larangan mudik.

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR03 Juni 2026 23:22
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya menghubungkan pengelolaan sampah dengan penguatan ketahanan pangan terus didorong Pemerintah Kota Makassar. Hal terseb...
MAKASSAR03 Juni 2026 17:54
Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang masuk melalui rekeningnya selama menjadi ...
MAKASSAR03 Juni 2026 14:41
Petugas Gerak Cepat Angkut Sampah, Kini Pesisir Pantai Losari Kembali Bersih
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bergerak merespons laporan aduan di media sosial (medsos) terkait tumpukan sampah yan...
MAKASSAR03 Juni 2026 11:58
Munafri Lantik 167 PNS, Minta ASN Baru Bangun Arah Karier dan Jadi Pelayan Masyarakat
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, melantik sebanyak 167 Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2024 lingkup Pemeri...