MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menginstruksikan penertiban kendaraan dinas (randis) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Ia menegaskan bahwa setiap pejabat hanya diperbolehkan menggunakan satu unit randis.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, mengatakan pihaknya segera melakukan inventarisasi sebelum menarik kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga :
“Tadi sudah jelas, perintah Pak Wali terkait penertiban randis. Di rapat tadi, beliau sampaikan bahwa satu pejabat hanya boleh memiliki satu kendaraan,” ujar Dakhlan, saat ditemui di Balai Kota Makassar, pada Selasa (4/3/2025).
Saat ini, BPKAD masih dalam tahap pendataan. “Belum (data), karena kami baru akan menginventarisasi, mungkin pekan ini,” kata Dakhlan.
Tak hanya itu, randis yang sudah lama tidak digunakan dan tidak layak pakai akan dimusnahkan.
Sedangkan, lanjut Dakhlan, randis yang masih layak pakai dan telah ditertibkan akan diberikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang membutuhkan.
“Biasanya kendaraan yang rusak seperti itu kita ajukan untuk dilelang. Namun, jika setelah beberapa kali lelang tidak ada yang berminat, kami akan musnahkan,” ungkap Dakhlan.
Terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas oleh pejabat yang telah pensiun, Dakhlan mengakui hal tersebut memang terjadi. “Pasti ada,” tutup Dakhlan.
Komentar