Logo Datakita.co

Wahab Tahir Ingin Perda Pengarusutamaan Gender Dipertajam

Aditya
Aditya

Sabtu, 27 Maret 2021 20:16

Anggota DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir sosialisasikan Perda Pengarusutamaan Gender (PUG), di Hotel Pessona, Sabtu (27/3/2021).
Anggota DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir sosialisasikan Perda Pengarusutamaan Gender (PUG), di Hotel Pessona, Sabtu (27/3/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Peran perempuan tidak bisa dipandang sebelah mata. Setiap keputusan atau kebijakan baik eksekutif maupun legislatif bahkan swasta perempuan acap kali mengambil peran sehingga dinilai penting.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan, di Hotel Pessona, Sabtu (27/3/2021).

“Trennya sekarang milenial dan bicara milenial mayoritas kaum hawa (perempuan). Hanya perspektif umum, perempuan objek bukan subjek padahal perempuan punya peran penting terkait pengambilan kebijakan saat ini,” ucap Abdul Wahab Tahir.

Misalnya, Wahab mencontohkan Ketua DPR RI saat ini yang dijabat perempuan, Puan Maharani. Artinya, kaum hawa harusnya bisa diberi porsi yang lebih luas lagi termasuk ruang lingkup politik.

“Saya orang tidak sepakat kouta 30 persen untuk perempuan di dewan. Harusmi 50 persen alias fifty-fifty saja karena kenapa politik akan sangat indah jika kaum feminim muncul,” cetusnya.

Makanya, kata legislator fraksi Golkar, dirinya ingin Perda tentang PUG ini bisa lebih dipertajam. Sebab, menurut Wahab, Perda ini masih bersifat umum dan tidak tajam untuk perempuan.

“Kita dorong untuk revisi ini Perda, tujuannya bisa lebih tajam lagi,” tukasnya.

Sementara, Narasumber Kegiatan, Hartini Tahir mengatakan, sosialisasi ini merupakan perjuangan terhadap penyetaraan hak antara laki-laki dan perempuan. Itu, sama dengan tema Perda soal gender.

“Gender itu urusan kita semua. Kalau dengar gender lalu diundang untuk hadir maka harus hadir,” ujar Hartini Tahir.

Kata dia, gender ini amanah undang-undang mulai pembukaan UUD 1945 dimana berbunyi kemerdekaan adalah hak seluruh bangsa. Kemudian, UU HAM yang semuanya mengatur agar tidak melakukan diskrimanasi perempuan dan laki-laki.

“Jadi, gender bukan hanya untuk perempuan tapi laki-laki. Kalau ada perempuan yang melanggar gender bisa dilaporkan,” ungkapnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...
MAKASSAR03 Juni 2026 23:22
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya menghubungkan pengelolaan sampah dengan penguatan ketahanan pangan terus didorong Pemerintah Kota Makassar. Hal terseb...
MAKASSAR03 Juni 2026 17:54
Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang masuk melalui rekeningnya selama menjadi ...