Logo Datakita.co

Wahab Tahir Ingatkan Warga Soal Pentingnya Berzakat

Aditya
Aditya

Selasa, 04 Mei 2021 22:12

Anggota DPRD Makassar, Wahab Tahir sosialisasikan Perda Zakat, di Hotel Pessona, Jalan Andi Mappanyukki, Selasa (4/5/2021).
Anggota DPRD Makassar, Wahab Tahir sosialisasikan Perda Zakat, di Hotel Pessona, Jalan Andi Mappanyukki, Selasa (4/5/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Abd Wahab Tahir mengingatkan pentingnya berzakat berdasarkan perintah agama. Terlebih, di momen Ramadan dan jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H yakni membayar zakat fitrah.

Hal itu disampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2006 tentang pengelolaan zakat di Hotel Pessona, Jalan Andi Mappanyukki, Kecamatan Mamajang, Selasa (4/5/2021).

“Jelang lebaran, kita diwajibkan mengeluarkan sebagaian harta yaitu membayar zakat fitrah. Kalau punya harta ya wajib dikeluarkan zakatnya,” tukas Abd Wahab Tahir.

Wahab—sapaan akrabnya, menilai tidak ada alasan umat islam tidak mengeluarkan zakat fitrah. Pasalnya, hukumnya adalah wajib dan ini berbeda dengan zakat lainnya yang bisa ditunda.

“Ini penting (zakat) karena salah satu jalan mendekatkan hamba dengan tuhannya,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, legislator fraksi Golkar mengajak peserta untuk menyebarluaskan regulasi tentang pengelolaan zakat. Sebab, tidak hanya pemerintah tapi juga peran serta masyarakat dibutuhkan dalam pemberian pemahaman terhadap regulasi ini.

“Kita ajak peserta untuk membantu menyebarluaskan Perda tentang pengelolaan zakat. Semoga bisa tersosialisasi dengan baik sehingga paham kewajiban sebagai umat islam,” tegasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Alimuddin menilai Perda tentang Pengelolaan Zakat sudah harus direvisi sebab sudah tak sesuai dengan kondisi saat ini. Misalnya saja, terkait nilai zakat wajib yang dikeluarkan.

“Regulasi ini perlu disempurnakan dengan pasal-pasal yang mengatur nisap zakat dengan kondisi sekarang. Standar minimal penghasilan dengan kebutuhan masyarakat,” jelas Alimuddin.

Selanjutnya, menurut Alimuddin, perlu ada pasal yang mengatur mengenai sanksi bagi yang tak berzakat padahal dianggap mampu. Termasuk penyempurnaan administrasi mekanisme berzakat.

“Tentu, kita berharap ada dukungan penuh dari Pemkot dan DPRD serta ormas seperti Muhammadiyah dan NU terkait zakat ini,” tegasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...
MAKASSAR03 Juni 2026 23:22
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya menghubungkan pengelolaan sampah dengan penguatan ketahanan pangan terus didorong Pemerintah Kota Makassar. Hal terseb...
MAKASSAR03 Juni 2026 17:54
Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang masuk melalui rekeningnya selama menjadi ...