Logo Datakita.co

Wahab Tahir Ingatkan Warga Soal Pentingnya Berzakat

Aditya
Aditya

Selasa, 04 Mei 2021 22:12

Anggota DPRD Makassar, Wahab Tahir sosialisasikan Perda Zakat, di Hotel Pessona, Jalan Andi Mappanyukki, Selasa (4/5/2021).
Anggota DPRD Makassar, Wahab Tahir sosialisasikan Perda Zakat, di Hotel Pessona, Jalan Andi Mappanyukki, Selasa (4/5/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Abd Wahab Tahir mengingatkan pentingnya berzakat berdasarkan perintah agama. Terlebih, di momen Ramadan dan jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H yakni membayar zakat fitrah.

Hal itu disampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2006 tentang pengelolaan zakat di Hotel Pessona, Jalan Andi Mappanyukki, Kecamatan Mamajang, Selasa (4/5/2021).

“Jelang lebaran, kita diwajibkan mengeluarkan sebagaian harta yaitu membayar zakat fitrah. Kalau punya harta ya wajib dikeluarkan zakatnya,” tukas Abd Wahab Tahir.

Wahab—sapaan akrabnya, menilai tidak ada alasan umat islam tidak mengeluarkan zakat fitrah. Pasalnya, hukumnya adalah wajib dan ini berbeda dengan zakat lainnya yang bisa ditunda.

“Ini penting (zakat) karena salah satu jalan mendekatkan hamba dengan tuhannya,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, legislator fraksi Golkar mengajak peserta untuk menyebarluaskan regulasi tentang pengelolaan zakat. Sebab, tidak hanya pemerintah tapi juga peran serta masyarakat dibutuhkan dalam pemberian pemahaman terhadap regulasi ini.

“Kita ajak peserta untuk membantu menyebarluaskan Perda tentang pengelolaan zakat. Semoga bisa tersosialisasi dengan baik sehingga paham kewajiban sebagai umat islam,” tegasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Alimuddin menilai Perda tentang Pengelolaan Zakat sudah harus direvisi sebab sudah tak sesuai dengan kondisi saat ini. Misalnya saja, terkait nilai zakat wajib yang dikeluarkan.

“Regulasi ini perlu disempurnakan dengan pasal-pasal yang mengatur nisap zakat dengan kondisi sekarang. Standar minimal penghasilan dengan kebutuhan masyarakat,” jelas Alimuddin.

Selanjutnya, menurut Alimuddin, perlu ada pasal yang mengatur mengenai sanksi bagi yang tak berzakat padahal dianggap mampu. Termasuk penyempurnaan administrasi mekanisme berzakat.

“Tentu, kita berharap ada dukungan penuh dari Pemkot dan DPRD serta ormas seperti Muhammadiyah dan NU terkait zakat ini,” tegasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

BERITA19 April 2026 16:31
Hadapi Ancaman El Nino, PUPR Sulbar Andalkan Galian Sedimen untuk Jaga Debit Irigasi
MAMUJU, DATAKITA.CO – Ancaman kemarau panjang yang dipicu fenomena iklim global mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provins...
MAKASSAR19 April 2026 15:58
Embarkasi Makassar Berangkatkan 43 Kloter, Kloter I Terbang ke Madinah 22 April
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan jadwal lengkap penyelenggaraan haji 2026. Jemaah calon haji (JCH)...
MAKASSAR19 April 2026 08:10
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan silaturahmi Kementerian Sosial RI, bersama pemerintah Provinsi...
OLAHRAGA18 April 2026 23:35
Dikalahkan Borneo FC, PSM Tetap di Peringkat 13 Klasemen Super League
PAREPARE, DATAKITA.CO – PSM Makassar harus tertahan di peringkat ke-13 klasemen sementara Super League 2025/2026, setelah dikalahkan Borneo FC. ...