MAKASSAR, DATAKITA.CO – Tim hukum Irman-Zunnun, Achmad R Hamzah mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar untuk menertibkan baliho-baliho liar pasangan calon yang masih bertebaran. Ia menyayangkan, karena pasca penetapan paslon, masih banyak APK liar yang terpasang di sejumlah ruas jalan.
“Bawaslu harusnya sudah menertibkan APK atau baliho-baliho liar milik paslon,” kata Achmad, Rabu (23/9/2020).
Ia mengungkapkan, mengacu pada Peraturan KPU No 10 Tahun 2020, seharusnya sudah tidak ada lagi APK atau baliho liar yang terpasang di tempat-tempat umum. Masalah teknis APK dan bahan kampanye sudah ada aturan mainnya.
Baca Juga :
“Aturan main ini yang harus ditegakkan. Bawaslu dan KPU Makasar harus bertindak. Penertiban sudah harus dilakukan,” terangnya.
Ia berharap, baik penyelenggara hingga pasangan calon bisa taat hukum. Semua harus memberikan contoh yang baik untuk masyarakat.
“Semua harus taat hukum tanpa terkecuali. Sudah seharusnya baliho-baliho yang ada sekarang itu diturunkan,” pungkasnya. (*)
Komentar