Logo Datakita.co

Tak Pakai Masker di Jabar Bisa Didenda Mulai Rp100 Ribu hingga Rp500 Ribu

Fadli
Fadli

Selasa, 28 Juli 2020 20:38

Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil (int)
Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil (int)

BANDUNG, DATAKITA.CO – Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil (Kang Emil) menyebutkan jumlah denda bagi warga yang melanggar tata tertib kesehatan seperti tidak memakai masker di tempat umum atau tempat usaha bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

“Kalau ada kendaraan umum yang langgar aturan protokol kesehatan, disanksi sopirnya Rp100 ribu dan pemilik busnya Rp500 ribu. Itu ketentuan sudah tercantum di dalam peraturan gubernur terkait dengan sanksi protokol kesehatan selama pandemi ini,” kata Kang Emil di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (28/7/2020).

Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan seperti sanksi dan denda tak menggunakan masker ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease (COVIDd-19) di Pemprov Jabar.

“Untuk pergub-nya sendiri sudah ditandatangani. Sanksi memuat ketentuan pelanggaran, baik individu maupun kegiatan di level tempat,” katanya, dikutip dari Antara.

Kang Emil lantas menekankan, “Jadi, jangan ditulisnya hanya untuk masker, sanksi itu nanti juga mencakup kalau ada kegiatan resepsi yang melanggar aturan itu disanksi terus di level skala lebih besar itu juga ada.”

Ia mengatakan bahwa penerapan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan pada masa pandemi COVID-19 sudah dimulai. Kebijakan ini berlaku bukan hanya untuk individu, melainkan juga di skala kegiatan masyarakat, sektor transportasi, kegiatan usaha, hingga ruang publik.

Menurut dia, khusus untuk individu ada opsi yang dinamakan dengan sanksi sosial dan sanksi administrasi, atau tidak langsung dilakukan pendendaan.

“Jadi, 7 hari ini akan dilakukan proses sanksi yang sifatnya sanksi sosial yang simpatik. Jadi, para petugas dipimpin Satpol PP dan didukung TNI dan Polri sambil menegur juga memberi masker, nah, maskernya kami siapkan juga,” kata Kang Emil.

Hingga saat ini, kata Kang Emil, sudah ada enam juta masker yang didistribusi kepada warga dari APBD Provinsi Jabar.

“Jadi, dikasih masker sudah, nanti pas menegur juga masih baik hati kasih masker, juga hukuman sosial yang dilakukan variasinya terserah petugas di lapangan,” katanya. (*)

 Komentar

 Terbaru

DAERAH18 Mei 2025 19:18
Tangis Nurlina dan Senyum Para Pelajar, Gubernur Sulsel Beri Umrah & Beasiswa di Fun Run Lutim 2025
LUTIM, DATAKITA.CO – Suasana haru menyelimuti panggung utama Fun Run Luwu Timur 2025 dan Gerakan Anti Mager Sulsel, Minggu pagi (18/5/2025). Tan...
MAKASSAR18 Mei 2025 14:07
Melinda Aksa Pantau Layanan Posyandu, Apresiasi Inovasi TP PKK Panampu
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Makassar, Melinda Aksa, turun langsung meninjau ...
POLITIK17 Mei 2025 21:51
Iuran Sampah Belum Terealisasi, Jufri Pabe Tagih Janji Wali Kota
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai NasDem, Jufri Pabe, menyoroti implementasi program iuran gratis yang menjadi janj...
POLITIK17 Mei 2025 17:25
Soroti Mekanisme Pemilihan RT/RW di Makassar, Odhika: Harus Demokratis dan Seragam
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan menyoroti rencana pemilihan Ketua RT dan RW yang akan digelar Pe...