Logo Datakita.co

Tak Pakai Masker di Jabar Bisa Didenda Mulai Rp100 Ribu hingga Rp500 Ribu

Fadli
Fadli

Selasa, 28 Juli 2020 20:38

Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil (int)
Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil (int)

BANDUNG, DATAKITA.CO – Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil (Kang Emil) menyebutkan jumlah denda bagi warga yang melanggar tata tertib kesehatan seperti tidak memakai masker di tempat umum atau tempat usaha bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

“Kalau ada kendaraan umum yang langgar aturan protokol kesehatan, disanksi sopirnya Rp100 ribu dan pemilik busnya Rp500 ribu. Itu ketentuan sudah tercantum di dalam peraturan gubernur terkait dengan sanksi protokol kesehatan selama pandemi ini,” kata Kang Emil di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (28/7/2020).

Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan seperti sanksi dan denda tak menggunakan masker ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease (COVIDd-19) di Pemprov Jabar.

“Untuk pergub-nya sendiri sudah ditandatangani. Sanksi memuat ketentuan pelanggaran, baik individu maupun kegiatan di level tempat,” katanya, dikutip dari Antara.

Kang Emil lantas menekankan, “Jadi, jangan ditulisnya hanya untuk masker, sanksi itu nanti juga mencakup kalau ada kegiatan resepsi yang melanggar aturan itu disanksi terus di level skala lebih besar itu juga ada.”

Ia mengatakan bahwa penerapan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan pada masa pandemi COVID-19 sudah dimulai. Kebijakan ini berlaku bukan hanya untuk individu, melainkan juga di skala kegiatan masyarakat, sektor transportasi, kegiatan usaha, hingga ruang publik.

Menurut dia, khusus untuk individu ada opsi yang dinamakan dengan sanksi sosial dan sanksi administrasi, atau tidak langsung dilakukan pendendaan.

“Jadi, 7 hari ini akan dilakukan proses sanksi yang sifatnya sanksi sosial yang simpatik. Jadi, para petugas dipimpin Satpol PP dan didukung TNI dan Polri sambil menegur juga memberi masker, nah, maskernya kami siapkan juga,” kata Kang Emil.

Hingga saat ini, kata Kang Emil, sudah ada enam juta masker yang didistribusi kepada warga dari APBD Provinsi Jabar.

“Jadi, dikasih masker sudah, nanti pas menegur juga masih baik hati kasih masker, juga hukuman sosial yang dilakukan variasinya terserah petugas di lapangan,” katanya. (*)

 Komentar

 Terbaru

POLITIK08 Maret 2026 23:39
Golkar Sulsel Siap Gelar Musda Akhir Maret, Muhidin: Tergantung Pak Ketum
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pelaksana Tugas Ketua DPD I Golkar Sulsel, Muhidin Said menyatakan sudah siap untuk menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ...
MAKASSAR08 Maret 2026 22:19
Solusi Banjir Manggala, Dinas PU Makassar Perbesar Box Culvert dan Benahi Drainase
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Langkah konkret Walikota Makassar, Munafri Arifuddin untuk penanganan banjir di Kecamatan Manggala khusus di Blok 8 dan Blok...
MAKASSAR08 Maret 2026 21:13
Safari Ramadan Pemkot Makassar, Munafri Serahkan Paket Pangan untuk Jamaah di Untia
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Walikota Makassar, Munafri Arifuddin kembali melanjutkan rangkaian road show kegiatan Safari Ramadan Pemerintah Kota Makassa...
DAERAH08 Maret 2026 11:53
Kepala BPOM RI Kukuhkan Loka BPOM Bone, Gubernur Dorong Penguatan Pengawasan Produk
BONE, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menghadiri pengukuhan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Loka Pengawas Obat dan ...