MAKASSAR, DATAKITA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024 mulai 26 sampai 28 Januari 2023.

“Setelah penerimaan PPK dan PPS, giliran Pantarlih yang dibuka pendaftarannya. Di Sulsel, dibutuhkan pantarlih sebanyak 27.793 orang,” kata Komisioner Bidang Data KPU Sulsel, Uslimin, Kamis (26/1/2023).
Menurut Uslimin, jumlah 27.793 ini disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah dipetakan KPU di 24 Kabupaten/Kota.
Baca Juga :
“Yaitu 27.793 TPS yang dipetakan berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Sulsel, sebanyak 6.787.531. Jadi untuk sementara teridentifikasi 27.793 Pantarlih sesuai jumlah hasil pemetaan TPS oleh 24 KPU kabupaten kota,” bebernya.
Pendaftaran Pantarlih ini mulai dibuka besok, 26-28 Januari. Daftarnya sangat mudah, tak ada seleksi tertulis dan wawancara. “Hanya penelitian berkas,” kata Uslimin.
Untuk diketahui, Pantarlih adalah bagian dari petugas pemilu berperan dalam pemutakhiran data pemilu, agar data pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.
Pantarlih dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pendaftaran atau pemutakhiran data pemilih. Setiap desa atau lingkungan, KPU melalui petugas PPS akan merekrut satu petugas Pantarlih.
Lalu Pantarlih turun melakukan pencocokan dan pemuktahiran data pemilih. Kemudian memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
“Tapi inti yang akan dikerja Pantarlih untuk mencoklik saja. Sangat mudah,” tambah Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Makassar, Romy Harminto.
Romy mengatakan, Makassar membutuhkan 4.170 Pantarlih. Itu berdasarkan jumlah TPS sebanyak 4.170 yang berasal dari pemetaan DP4 Makassar, 1.059.754 pemilih.
“Data tersebut yang akan kita coklit di 153 kelurahan. Maka kita menantang anak muda Makassar untuk bergabung,” katanya.
Anggota KPU Makassar, Endang Sari mengatakan, Pantarlih ini kata dia akan bekerja selama dua bulan. Gajinya Rp1 juta dengan syarat mudah, usia minimal 17 tahun, cukup ijasah SMA sederajat, dan bebas dari keterlibatan partai politik.
“Jumlah itu disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada di Kota Makassar. Jadi setiap TPS, diisi oleh satu anggota Pantarlih. Sehingga yang direkrut memang ialah yang tinggal di dekat TPS,” kata Endang Sari.
Endang mengatakan, Pantarlih direkrut oleh PPS. Pendaftarannya sangat mudah, tak ada seleksi tertulis dan wawancara. Hanya penelitian berkas saja.
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih bertugas melakukan penelitian dan juga pencocokan untuk data pemilih yang ada. Lalu membantu pekerjaan KPU, PPK dan PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data.
Pantarlih juga harus menyampaikan hasil dari pencocokan yang dilakukan mengenai data pemilih kepada PPS. Selanjutnya menyerahkan tanda bukti jika sudah terdaftar kepada pemilih.
Persyaratannya hampir sama dengan PPK dan PPS. Calon anggota Pantarlih berusia minimal 17 tahun, cukup ijasah SMA sederajat, dan bebas dari keterlibatan partai politik.
“Masa kerja Pantarlih cuma dua bulan saja, dimulai Februari bulan depan. Setelah itu, pekerjaan mereka sudah selesai,” ujar Endang yang juga Kordiv SDM KPU Makassar ini.
Menariknya, Pantarlih akan langsung menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nantinya. Dan tidak perlu lagi melakukan pendaftaran dan seleksi.
“Karena masa kerja Pantarlih ada jeda, jadi mereka langsung bisa menjadi salah satu anggota KPPS nantinya. Kan anggota KPPS ada 7 orang setiap TPS, nah Pantarlih akan langsung menjadi salah satunya,” jelas Endang.
“Honor Pantarlih sesuai dengan aturan Rp1 juta, dan honor KPPS juga sama Rp1 juta dengan masa kerja satu bulan saat pemungutan suara,” tambahnya.








Komentar