Logo Datakita.co

Sekprov: Regulasi Sistem Resi Gudang Ciptakan Keadilan Perdagangan

Fadli
Fadli

Rabu, 02 September 2020 23:29

Sekprov: Regulasi Sistem Resi Gudang Ciptakan Keadilan Perdagangan

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Hayat Gani menegaskan petani dan pelaku jasa usaha sektor logistik distribusi perdagangan harus berjalan dengan baik sesuai dengan mekanisme pasar sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi skala pedesaan.

Hal ini ditegaskan Sekprov Sulsel saat menghadiri Rapat Teknis terkait Sistem Resi Gudang bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (BAPPEBTI), di Hotel Gammara Makassar, Rabu (2/9/2020).

Sekprov Sulsel Abd Hayat Gani mengatakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang yang dapat memperkuat posisi tawar petani maupun produsen ataupun sebagai jaminan kepastian harga petani maupun produsen saat panen.

“Dengan adanya regulasi Sistem Resi Gudang, Pemerintah berharap tercipta keadilan perdagangan antara para pihak yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sebagai penunjang ekonomi nasional,” katanya.

Ia menyebutkan persoalan klasik petani terkait dengan ketidakpastian harga pasca panen menjadi jawaban dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang.

“Ketidakpastian harga pasca panen, banyak disebabkan beberapa hal termasuk spekulasi terhadap isu permintaan yang lebih besar daripada penawaran sehingga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang menjadi jawabannya,” jelas Sekprov.

Abd Hayat Gani mengaku, ditinjau dari kelengkapan infrastruktur dan keamanan, sistem resi gudang merupakan sistem yang paling aman jika dibandingkan dengan beberapa sistem keamanan yang pernah ada di Indonesia.

“Sistem Resi Gudang diharapkan sebagai sebagai mediator perdagangan yang transaparan dalam menciptakan keseimbangan harga yang rasional sehingga pendapatan petani maupun pelaku usaha meningkat secara beriringan,” terangnya.

Sekprov menambahkan Sulsel merupakan produsen hasil perkebunan dan pertanian yang terbesar di kawasan timur Indonesia, yang sekaligus menjadi mata pencaharian utama masyarakat.

“Sulsel merupakan lumbung pangan nasional dan produsen hasil perkebunan maupun pertanian sehingga sektor usaha logistik berkembang menjadi usaha jasa distribusi,” katanya.

“Pemerintah tentu akan terus melakukan intervensi sehingga petani dan pelaku jasa usaha sektor jasa logistic distribusi perdagangan berjalan dengan baik sesuai dengan mekanisme pasar,” tambah Sekprov. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR11 Juni 2026 15:41
O2SN Makassar 2026, Juara Panjat Tebing Dapat Beasiswa dan Siap Wakili Kota ke Tingkat Provinsi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rangkaian pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang SD dan SMP tingkat Kota Makassar Tahun 2026 terus...
MAKASSAR11 Juni 2026 09:04
Aliyah Mustika Ilham Perkuat Diplomasi Makassar di Perayaan 250 Tahun Kemerdekaan AS
SURABAYA, DATAKITA.CO – Wakil Walikota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri resepsi peringatan 250 Tahun Kemerdekaan Amerika Serikat (Free...
MAKASSAR10 Juni 2026 23:39
Sulsel Jadi Provinsi Pertama Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Indonesia
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sulawesi Selatan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang melaksanakan Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar ol...
MAKASSAR10 Juni 2026 21:52
Munafri Akan Soft Launching Petepete Laut 12 Juni, Perkuat Konektivitas Kepulauan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, akan melakukan soft launching program Petepete Laut sebagai langkah awal menghadirkan layanan ...