Logo Datakita.co

Sekprov: Regulasi Sistem Resi Gudang Ciptakan Keadilan Perdagangan

Fadli
Fadli

Rabu, 02 September 2020 23:29

Sekprov: Regulasi Sistem Resi Gudang Ciptakan Keadilan Perdagangan

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Hayat Gani menegaskan petani dan pelaku jasa usaha sektor logistik distribusi perdagangan harus berjalan dengan baik sesuai dengan mekanisme pasar sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi skala pedesaan.

Hal ini ditegaskan Sekprov Sulsel saat menghadiri Rapat Teknis terkait Sistem Resi Gudang bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (BAPPEBTI), di Hotel Gammara Makassar, Rabu (2/9/2020).

Sekprov Sulsel Abd Hayat Gani mengatakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang yang dapat memperkuat posisi tawar petani maupun produsen ataupun sebagai jaminan kepastian harga petani maupun produsen saat panen.

“Dengan adanya regulasi Sistem Resi Gudang, Pemerintah berharap tercipta keadilan perdagangan antara para pihak yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sebagai penunjang ekonomi nasional,” katanya.

Ia menyebutkan persoalan klasik petani terkait dengan ketidakpastian harga pasca panen menjadi jawaban dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang.

“Ketidakpastian harga pasca panen, banyak disebabkan beberapa hal termasuk spekulasi terhadap isu permintaan yang lebih besar daripada penawaran sehingga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang menjadi jawabannya,” jelas Sekprov.

Abd Hayat Gani mengaku, ditinjau dari kelengkapan infrastruktur dan keamanan, sistem resi gudang merupakan sistem yang paling aman jika dibandingkan dengan beberapa sistem keamanan yang pernah ada di Indonesia.

“Sistem Resi Gudang diharapkan sebagai sebagai mediator perdagangan yang transaparan dalam menciptakan keseimbangan harga yang rasional sehingga pendapatan petani maupun pelaku usaha meningkat secara beriringan,” terangnya.

Sekprov menambahkan Sulsel merupakan produsen hasil perkebunan dan pertanian yang terbesar di kawasan timur Indonesia, yang sekaligus menjadi mata pencaharian utama masyarakat.

“Sulsel merupakan lumbung pangan nasional dan produsen hasil perkebunan maupun pertanian sehingga sektor usaha logistik berkembang menjadi usaha jasa distribusi,” katanya.

“Pemerintah tentu akan terus melakukan intervensi sehingga petani dan pelaku jasa usaha sektor jasa logistic distribusi perdagangan berjalan dengan baik sesuai dengan mekanisme pasar,” tambah Sekprov. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR07 Maret 2026 12:37
DPRD Sulsel Tinjau Masjid 99 Kubah, Temukan Banyak Kebocoran
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan melakukan kunjungan lapangan di Masjid Kubah 99 Asmaul Husna, kawasan Center Point of Ind...
MAKASSAR07 Maret 2026 12:01
Sambut Kepala Cabang Baru BPJS Kesehatan, Wawali Makassar Berharap Kerjasama Terus Ditingkatkan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Wakil Walikota (Wawali) Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi jajaran BPJS Kesehatan Cabang Makassar di Ruan...
MAKASSAR06 Maret 2026 23:26
Pemkot Makassar Batasi Mutasi ASN, Fokus Kendalikan Belanja Pegawai
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih memberlakukan moratorium atau penghentian sementara proses pindah dan mutasi Aparatu...
MAKASSAR06 Maret 2026 22:36
Disperkim Makassar Dampingi Wamen PKP Tinjau Kawasan Kumuh Pannampu
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar turut mendampingi Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, ber...