Logo Datakita.co

Sejumlah Petahana di Sulsel Kembali Bertarung pada Pilkada 2024

Fadli
Fadli

Senin, 26 Agustus 2024 14:25

Ilustrasi: Pilkada 2024 (int)
Ilustrasi: Pilkada 2024 (int)

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pendaftaran bakal calon kepala daerah akan segera dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024. Pilkada serentak 2024 di Sulawesi Selatan ini bakal diikuti sejumlah petahana (incumbent).

Sedikitnya, ada enam petahana kepala daerah di Sulsel yang dipastikan akan mencalonkan kembali pada Pilkada 2024.

Mereka di antaranya Walikota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto yang naik kelas mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulsel 2024, dan Bupati Maros Andi Syafril Chaidir Syam.

Lalu, ada pula petahana Bupati Luwu Timur, Budiman Hakim; Bupati Pangkep, Muh Yusran Lalogau; Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf; dan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang (Ombas).

Bagi petahana yang maju kembali di daerah yang sama, maka tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri, melainkan hanya mengambil cuti.

Keputusan para petahana untuk tidak mundur didasarkan pada draft Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyatakan bahwa sesuai dengan PKPU 8 tahun 2024, terdapat ketentuan mengenai cuti dan pengunduran diri, namun ini tidak berlaku untuk semua calon kepala daerah (cakada) yang akan maju.

“Bagi petahana yang mencalonkan diri di Pilkada di daerah yang sama, mereka hanya diwajibkan cuti. Namun, jika mereka maju di daerah lain (pindah lintas provinsi), mereka harus mengundurkan diri,” katanya, Senin (26/8/2024).

Dengan demikian, petahana yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama dalam Pilkada 2024 tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, tetapi hanya diharuskan mengambil cuti.

Masa cuti tersebut, lanjut Hasbullah, harus dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada hingga tahapan kampanye berakhir.

“Pernyataan cuti ini wajib dipenuhi oleh gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota, dan bupati/wakil bupati yang masih menjabat. Selama kampanye berlangsung, para calon incumbent sudah berada di luar tanggungan negara,” katanya.

Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menekankan bahwa dalam Pilkada 2024 terdapat regulasi yang harus dipatuhi oleh kepala daerah yang saat ini menjabat sebagai petahana.

“Sesuai dengan aturan, petahana yang maju dalam Pilkada di daerah yang sama hanya perlu cuti dari jabatan selama kampanye. Namun, bagi incumbent yang maju di daerah lain, mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” jelas Ahmad.

“Jika mereka mencalonkan diri di luar daerah, mereka harus mengundurkan diri. Ini berlaku bagi kepala daerah yang dicalonkan oleh daerah lain, mereka harus mundur atau berhenti,” lanjutnya.

“Namun, jika mereka dicalonkan di daerah yang sama, maka berlaku ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yakni cuti pada masa kampanye,” ujarnya.

Tahapan kampanye akan berlangsung selama 53 hari hingga 23 November. Jika petahana ingin berkampanye, mereka wajib mengajukan surat izin cuti kampanye kepada KPU dan gubernur.

“Surat tersebut harus berisi keterangan mengenai hari-hari tertentu yang akan digunakan untuk kampanye. Misalnya, jika petahana wali kota ingin berkampanye, maka ia wajib cuti. Namun, jika wakilnya tidak berkampanye, maka ia tidak wajib cuti,” tambahnya.

 Komentar

 Terbaru

BERITA19 April 2026 16:31
Hadapi Ancaman El Nino, PUPR Sulbar Andalkan Galian Sedimen untuk Jaga Debit Irigasi
MAMUJU, DATAKITA.CO – Ancaman kemarau panjang yang dipicu fenomena iklim global mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provins...
MAKASSAR19 April 2026 15:58
Embarkasi Makassar Berangkatkan 43 Kloter, Kloter I Terbang ke Madinah 22 April
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan jadwal lengkap penyelenggaraan haji 2026. Jemaah calon haji (JCH)...
MAKASSAR19 April 2026 08:10
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan silaturahmi Kementerian Sosial RI, bersama pemerintah Provinsi...
OLAHRAGA18 April 2026 23:35
Dikalahkan Borneo FC, PSM Tetap di Peringkat 13 Klasemen Super League
PAREPARE, DATAKITA.CO – PSM Makassar harus tertahan di peringkat ke-13 klasemen sementara Super League 2025/2026, setelah dikalahkan Borneo FC. ...