MAKASSAR, DATAKITA.CO – Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) Makassar merazia rumah makan dan menemukan botol minuman keras (miras). Jumlahnya puluhan.

Puluhan botol miras yang ditemukan di salah satu rumah makan itu kemudian disita.
“Ada 43 botol miras yang kami sita lantaran tidak dapat menunjukkan izin minol dan melanggar jam operasional protokol kesehatan,” kata Kasatpol PP Kota Makassar, Imam Hud, Senin (3/5/2021) malam.
Baca Juga :
Selain itu, Satgas Raika yang terdiri dari tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kota Makassar ini merazia sejumlah rumah makan dan warung kopi (warkop) yang kedapatan melanggar ketentuan jam operasional sesuai aturan protokol kesehatan COVID-19.
“Ada penyitaan kursi warkop karena mengulangi lagi pelanggaran jam operasional. Sebagai barang bukti, selanjutnya akan dibuatkan surat panggilan,” ujar Kasatpol PP.
Razia yang gencar dilakukan oleh Satgas Raika Makassar ini guna mencegah adanya kerumunan, sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Sejak dibentuk, Satgas Raika sudah gencar menggelar operasi yustisi, dengan menyasar tempat umum seperti warung kopi, cafe, tempat makan hingga mal.
Dari tanggal 26 April hingga 30 April, tercatat sudah sebanyak 40 tempat usaha dirazia.
Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan tim gabungan pada razia tempat usaha adalah jenis pelanggaran melampaui batas waktu operasional yang telah ditentukan di dalam Surat Edaran (SE) Walikota Makassar. Padahal dalam SE sudah begitu jelas tertulis batas waktu operasional hanya sampai pukul 22.00 WITA.
Bagi tempat usaha yang beroperasi di luar dari batas yang ditentukan, sudah pasti diberikan sanksi, yaitu penyitaan kursi dan peralatan perlengkapan tempat usahanya.








Komentar