MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi resmi ditetapkan sebagai kontestan Pilkada Makassar 2020. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno KPU Makassar, di Kantor KPU Makassar, Jl Perumnas Antang Raya, Rabu (23/9/2020).
Duet Danny-Fatma diusung dua partai dengan jumlah perolehan 11 kursi. Jumlah ini melebihi syarat minimal jalur parpol. Masing-masing Partai NasDem 6 kursi dan Gerindra 5 kursi. Ditambah dukungan Partai Gelora dan PBB.
“Memutuskan dan menetapkan pasangan calon Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi sebagai peserta Pilwalkot Makassar tahun 2020,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar, Gunawan Mashar saat membacakan hasil penetapan.
Baca Juga :
Pasangan ADAMA’ sendiri hanya mengutus satu orang Liaison Officer (LO) untuk menerima hasil penetapan paslon. Baik Danny maupun Fatma serta tim relawan dan simpatisannya mematuhi anjuran KPU untuk tidak hadir langsung demi mematuhi penerapan protokol kesehatan Covid-19.
“Alhamdulillah. Syukur kepada Allah Swt dimana hasil pleno KPU telah menetapkan empat paslon sebagai peserta Pilwalkot Makassar, salah satunya adalah paslon ADAMA’. Sesuai urutan abjad, pasangan Danny-Fatma itu dibacakan di posisi kedua,” kata LO Danny-Fatma, Rizal Azzahad Rahman usai menerima hasil penetapan tersebut.
Pasca penetapan, kata Ichal, sapaan karibnya, pihak Danny-Fatma tetap mengimbau kepada seluruh tim relawan dan simpatisan ADAMA’ untuk mematuhi protokol kesehatan di setiap tahapan. Seperti kepatuhan yang ditunjukkan pada tahapan penetapan paslon kali ini.
“Imbauan kepada tim relawan dan simpatisan ADAMA’ agar selalu melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dalam setiap tahapan. Sesuai pesan KPU dan Bawaslu, semua harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar kita semua saling menjaga,” demikian Ichal.
Usai penetapan tersebut, selanjutnya akan dilakukan pengundian nomor urut di Hotel Harper, Jl Perintis Kemerdekaan, Kamis (24/9/2020). Baik Danny maupun Fatma rencananya akan menghadiri langsung tahapan tersebut sesuai dengan undangan KPU. (*)
Komentar