Logo Datakita.co

Rezki Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Tekankan Pentingnya Kepatuhan Warga

Aditya
Aditya

Kamis, 24 Juli 2025 17:14

Rezki Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Tekankan Pentingnya Kepatuhan Warga

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Demokrat, Hj. Rezki, kembali melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) kepada masyarakat. Kali ini, kegiatan yang digelar di Hotel Karebosi Primer, Kamis (24/7), mengangkat tema Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sosialisasi ini merupakan bagian dari agenda angkatan ke-6 DPRD dalam memperluas pemahaman publik terkait regulasi keuangan daerah.

Dalam sambutannya, Hj. Rezki menegaskan pentingnya perda ini sebagai instrumen utama dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar. Ia menyebut, keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi.

“Perda ini bukan sekadar mengatur pungutan, tapi merupakan fondasi untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik. Tanpa kontribusi dari pajak dan retribusi, sulit bagi pemerintah menghadirkan infrastruktur dan fasilitas umum yang memadai,” ujar Hj. Rezki.

Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 ini merupakan penyelarasan dari regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Perda ini menyatukan berbagai ketentuan perpajakan dan retribusi yang sebelumnya tersebar di sejumlah perda terpisah.

Melalui sosialisasi ini, Hj. Rezki berharap masyarakat, pelaku usaha, dan perangkat wilayah memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem pajak daerah. Ia juga menekankan bahwa dengan adanya transparansi dan regulasi yang jelas, potensi kebocoran pendapatan daerah dapat diminimalkan.

“Dengan pemahaman yang baik, kita bisa menciptakan sistem yang adil, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, pelaku usaha kecil, serta perwakilan instansi teknis. Diskusi berjalan interaktif dengan berbagai pertanyaan seputar jenis retribusi baru, tata cara pembayaran pajak secara digital, hingga sanksi bagi penunggak pajak.

Hj. Rezki juga menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal implementasi perda ini di lapangan, termasuk memastikan pemerintah kota memberi edukasi dan kemudahan layanan kepada masyarakat.

 Komentar

 Terbaru

BERITA19 April 2026 16:31
Hadapi Ancaman El Nino, PUPR Sulbar Andalkan Galian Sedimen untuk Jaga Debit Irigasi
MAMUJU, DATAKITA.CO – Ancaman kemarau panjang yang dipicu fenomena iklim global mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provins...
MAKASSAR19 April 2026 15:58
Embarkasi Makassar Berangkatkan 43 Kloter, Kloter I Terbang ke Madinah 22 April
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan jadwal lengkap penyelenggaraan haji 2026. Jemaah calon haji (JCH)...
MAKASSAR19 April 2026 08:10
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan silaturahmi Kementerian Sosial RI, bersama pemerintah Provinsi...
OLAHRAGA18 April 2026 23:35
Dikalahkan Borneo FC, PSM Tetap di Peringkat 13 Klasemen Super League
PAREPARE, DATAKITA.CO – PSM Makassar harus tertahan di peringkat ke-13 klasemen sementara Super League 2025/2026, setelah dikalahkan Borneo FC. ...