Logo Datakita.co

Rezki Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Tekankan Pentingnya Kepatuhan Warga

Aditya
Aditya

Kamis, 24 Juli 2025 17:14

Rezki Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Tekankan Pentingnya Kepatuhan Warga

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Demokrat, Hj. Rezki, kembali melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) kepada masyarakat. Kali ini, kegiatan yang digelar di Hotel Karebosi Primer, Kamis (24/7), mengangkat tema Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sosialisasi ini merupakan bagian dari agenda angkatan ke-6 DPRD dalam memperluas pemahaman publik terkait regulasi keuangan daerah.

Dalam sambutannya, Hj. Rezki menegaskan pentingnya perda ini sebagai instrumen utama dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar. Ia menyebut, keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi.

“Perda ini bukan sekadar mengatur pungutan, tapi merupakan fondasi untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik. Tanpa kontribusi dari pajak dan retribusi, sulit bagi pemerintah menghadirkan infrastruktur dan fasilitas umum yang memadai,” ujar Hj. Rezki.

Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 ini merupakan penyelarasan dari regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Perda ini menyatukan berbagai ketentuan perpajakan dan retribusi yang sebelumnya tersebar di sejumlah perda terpisah.

Melalui sosialisasi ini, Hj. Rezki berharap masyarakat, pelaku usaha, dan perangkat wilayah memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem pajak daerah. Ia juga menekankan bahwa dengan adanya transparansi dan regulasi yang jelas, potensi kebocoran pendapatan daerah dapat diminimalkan.

“Dengan pemahaman yang baik, kita bisa menciptakan sistem yang adil, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, pelaku usaha kecil, serta perwakilan instansi teknis. Diskusi berjalan interaktif dengan berbagai pertanyaan seputar jenis retribusi baru, tata cara pembayaran pajak secara digital, hingga sanksi bagi penunggak pajak.

Hj. Rezki juga menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal implementasi perda ini di lapangan, termasuk memastikan pemerintah kota memberi edukasi dan kemudahan layanan kepada masyarakat.

 Komentar

 Terbaru

POLITIK08 Maret 2026 23:39
Golkar Sulsel Siap Gelar Musda Akhir Maret, Muhidin: Tergantung Pak Ketum
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pelaksana Tugas Ketua DPD I Golkar Sulsel, Muhidin Said menyatakan sudah siap untuk menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ...
MAKASSAR08 Maret 2026 22:19
Solusi Banjir Manggala, Dinas PU Makassar Perbesar Box Culvert dan Benahi Drainase
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Langkah konkret Walikota Makassar, Munafri Arifuddin untuk penanganan banjir di Kecamatan Manggala khusus di Blok 8 dan Blok...
MAKASSAR08 Maret 2026 21:13
Safari Ramadan Pemkot Makassar, Munafri Serahkan Paket Pangan untuk Jamaah di Untia
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Walikota Makassar, Munafri Arifuddin kembali melanjutkan rangkaian road show kegiatan Safari Ramadan Pemerintah Kota Makassa...
DAERAH08 Maret 2026 11:53
Kepala BPOM RI Kukuhkan Loka BPOM Bone, Gubernur Dorong Penguatan Pengawasan Produk
BONE, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menghadiri pengukuhan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Loka Pengawas Obat dan ...