MAROS, DATAKITA.CO – Kasus pembunuhan seorang pria, Rian (20), yang mayatnya dibakar dan ditemukan di tepi jalan di Bukit Kemiri, Kecamatan Mallawa, Maros, pada Jumat (11/6), direkonstruksi oleh Polda Sulsel, Rabu (30/6/2021).

Sedikitnya ada 42 adegan dalam rekonstruksi yang diperagakan para tersangka. Mereka memperagakannya di tiga lokasi berbeda.
“Tersangka yang kita bawa ini ada sembilan orang. TKP-nya ada tiga,” ujar Wadirkrimum Polda Sulsel AKBP Akbar, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga :
Rekonstruksi pertama dilakukan di wilayah Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros.
Kemudian dilakukan juga rekonstruksi di rumah tersangka wanita berinisial L, yakni Jalan Sungai Limboto, Makassar.
Sementara itu, rekonstruksi terakhir digelar di Hotel Pantai Wisata, Jalan Haji Bau, Makassar.
Dalam rekonstruksi ini, polisi juga menghadirkan pria yang diduga sebagai otak pembunuhan berinisial M alias Am (19). Dia hadir bersama delapan tersangka lainnya, yaitu DAS, FS alias R, H alias L (perempuan), HP, TH, AI, D, dan MA.
Para tersangka dibawa menggunakan kendaraan taktis (rantis) milik Ditreskrimum Polda Sulsel.
Seusai rekonstruksi, AKBP Akbar mengungkapkan total ada 42 adegan yang diperankan para tersangka, yakni mulai saat korban dibawa ke hotel hingga berakhir saat mayatnya dibakar para tersangka di wilayah Kecamatan Mallawa, Maros.
“Untuk rekonstruksi hari ini ada kurang-lebih 42 adegan dari tiga lokasi. Yang jelas kematian korban di Jalan Sungai Limboto,” jelas Akbar.
Menurutnya, hasil rekonstruksi mengungkapkan bahwa korban meninggal dunia setelah dianiaya secara bersama-sama oleh pelaku dengan cara dipukul dengan tangan kosong hingga dengan ikat pinggang.
“Kayaknya semua karena pemukulan ya. Karena dipukul, mungkin dengan tangan, termasuk yang kemarin yang diinfokan itu, dia menggunakan ikat pinggang seperti penjelasan Kapolda,” ujarnya.
Sebelumnya, mayat Rian ditemukan dalam kondisi terbakar di tepi jalan di Bukit Kemiri, Kecamatan Mallawa, Maros, pada Jumat (11/6).








Komentar