SIDRAP, DATAKITA.CO — Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi meminta seluruh masyarakat Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, untuk tidak menolak jenazah warga yang terpapar atau tenaga medis yang merawat pasien Covid-19.
Bagi masyarakat yang melanggar, maka akan ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penegasan Kapolres ini diungkapkan saat rapat koordinasi membahas penanganan protokol kesehatan (prokes) saat pandemi Covid-19, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga :
Hal ini menyusul masih adanya penolakan jenazah di luar Sidrap, hingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam rakor itu dibahas berbagai hal, mulai dari pengawalan distribusi vaksin Covid-19 Sinovac, operasi yustisi hingga soal adanya penolakan pemakaman jenazah Covid-19 oleh oknum masyarakat.
“Jangan sampai ada penolakan jenazah di Sidrap. Jika ada warga masyarakat yang menolak, tindak tegas,” kata AKBP Leonardo.
“Kami sudah koordinasi tim Satgas Covid-19 Pemkab Sidrap dan jajarannya termasuk aparat desa jika ada pemakaman di kampung asal pasien meninggal harus dikawal personel kita,” jelasnya.
Kapolres juga meminta jajarannya selalu melakukan pendekatan kepada masyarakat agar lebih paham soal protokol kesehatan.
Dia meminta agar Bhabinkamtibmas selalu diaktifkan dan melakukan silaturahmi dengan masyarakat binaannya.
“Berikan edukasi untuk terus patuh terhadap Prokes 3M demi terwujudnya keselamatan bersama dan terhindari Covid-19,” tambahnya.
Komentar