MAKASSAR, DATAKITA.CO – Polisi kembali menggulung para juru parkir liar. Kali ini, sebanyak empat orang digiring ke kantor Polsek Tamalanrea karena kedapatan menarik biaya parkir secara liar.

Keempat jukir liar itu diamankan di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Mereka adalah ED (28), ALD (20), BN (29), DW (25).
Dalam pemeriksaan, mereka mengakui bahwa dirinya hanyalah juru parkir liar. Tidak terdaftar di PD Parkir Makassar.
Baca Juga :
“Empat orang yang diamankan beserta barang bukti Rp40 ribu sudah berada di Polsek Tamalanrea, untuk dilakukan pendataan dan interogasi,” kata Kapolsek Tamalanrea AKP Muhammad Mukhtari, Jumat (18/6/2021).
Empat orang itu ditangkap tanpa perlawanan saat sedang memungut parkir di sebuah toko aksesoris ponsel. Saat diamankan, mereka tanpa membawa tanda pengenal resmi.
Menurutnya, para jukir liar itu meminta jasa parkir kendaraan kepada pengunjung toko dengan nominal dari Rp1000 hingga Rp5 ribu per unit kendaraan, tanpa dilengkapi tanda petugas parkir resmi dan juga tanpa karcis parkir.
Keempat jukir liar itu kemudian dibawa ke kantor polisi dan diberikan pembinaan.
Proses hukum bisa dilakukan penyidik apabila mereka kedapatan membawa benda atau apapun yang mengarah ke tindak pidana.
“Kami tidak akan memberi ruang pada aksi premanisme. Kami akan berikan tindakan tegas pada setiap aksi premanisme, seperti aksi memalak, pungli, atau aksi yang meresahkan dan mengganggu ketentraman masyarakat ” terangnya.








Komentar