Logo Datakita.co

Pro-Rakyat, Pemkot Makassar Tidak Naikkan PBB Tahun Ini

Fadli
Fadli

Senin, 18 Agustus 2025 22:25

Kepala UPT PBB Bapenda Kota Makassar, Indirwan Dermayasair.
Kepala UPT PBB Bapenda Kota Makassar, Indirwan Dermayasair.

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberi kado istimewa bagi masyarakat di momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2025.

Pemkot Makassar yang dipimpin Walikota Makassar Munafri Arifuddin dan Wawali Aliyah Mustika Ilham (Munafri-Aliyah) memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.

Kepala UPT PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Indirwan Dermayasair, menegaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pemerintah untuk tidak membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.

“Memang tahun ini tidak ada kenaikan NJOP tanah maupun tarif PBB. Jadi cara kami meningkatkan pendapatan dilakukan dengan memaksimalkan potensi melalui pemuktahiran data,” katanya, Minggu (17/8/2025).

“Contohnya, lahan yang awalnya belum ada bangunan, sekarang sudah ada, itu yang kita masukkan,” ujarnya.

Meski tanpa kenaikan tarif, Indirwan menyebutkan realisasi penerimaan PBB tetap menunjukkan tren positif.

Pada tahun 2024, Pemkot berhasil mengumpulkan Rp258 miliar. Sementara target PBB di tahun 2025 dipatok Rp275 miliar dalam anggaran perubahan.

“Alhamdulillah, walaupun tidak signifikan, pendapatan kita perlahan meningkat, apalagi mendekati jatuh tempo 30 September nanti. Satu hal yang perlu dipahami, PBB ini sifatnya hanya dibayar sekali dalam setahun,” jelasnya.

Indirwan menegaskan, pemerintah menyadari adanya dua sisi dari kebijakan PBB. Jika dinaikkan, potensi fiskal kota memang meningkat, tetapi masyarakat akan terbebani.

Sebaliknya, ketika tidak dinaikkan, penerimaan tidak melonjak signifikan, namun kebijakan ini dinilai lebih pro-rakyat.

“Kami tetap konsisten pada pilihan pro masyarakat. Pendapatan tetap bisa kita optimalkan lewat basis data yang lebih akurat,” tegasnya.

Ia juga meluruskan informasi yang beredar terkait wajib pajak yang diminta datang ke kantor Bapenda. Menurutnya, kehadiran wajib pajak lebih kepada pengecekan peta blok, bukan soal pembayaran.

“Kadang ada warga yang melihat posisi tanahnya berbeda di gambar peta blok,” kata Indirwan.

“Maka petugas kami minta sertifikat tanah dan keterangan dari kelurahan bahwa tidak dalam sengketa. Itu syarat untuk perbaikan data peta blok, bukan untuk urusan pembayaran pajak,” ujarnya.

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR18 Mei 2026 22:53
Lapak PKL di Tallo Ditertibkan, Jalan Sunu Disiapkan Jadi Solusi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kecamatan Tallo, Kota Makassar, kembali melaksanakan penertiban terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ...
OLAHRAGA18 Mei 2026 19:32
Muhammadiyah Games 2026: Widya Daniati Sumbang Dua Perak Panahan untuk Unismuh Makassar
MAKASSAR, DATAKITA.COM – Atlet panahan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Widya Daniati, meraih dua medali perak pada 1st Muhammadiyah...
MAKASSAR18 Mei 2026 18:20
Munafri: ASN Pemkot Harus Punya Karya, Literasi Jadi Fondasi Masa Depan Makassar
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya dalam memperkuat budaya literasi dan pengembangan perpustak...
PEMERINTAHAN17 Mei 2026 20:27
Pelatihan Vokasi Batch 2 Dibuka 19 Mei, Kuota 30 Ribu Peserta, Gratis dan Bersertifikat BNSP
JAKARTA, DATAKITA.CO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Batch 2 dengan kuota 30 ribu ...